Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Paris
Tokoh Terkait
Menag: Wakaf Mampu Bantu Entaskan Kemiskinan di Indonesia
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Ketua Pelaksana Badan Wakaf Indonesia (BWI) Prof Mohammad Nuh mengatakan, perwakafan memiliki peranan besar untuk mengentaskan kemiskinan. Hal ini terlihat dari potensi wakaf uang mencapai Rp180 triliun pertahun dan wakaf tanah hingga mencapai 440 ribu lokasi di seluruh Indonesia.
Untuk itu perlu diupayakan agar wakaf menjadi tren dan kebijakan utama pemerintah di masa yang akan datang, agar wakaf semakin bisa mengentaskan kemiskinan. Serta Wakaf semakin dikenal oleh masyarakat luas dan menjadi mainstream government policy atau kebijakan utama pemerintah.
"Oleh karena itu wakaf bukan sekedar ilmu pengetahuan, bukan, tapi kesadaran dan lakon. Ya harus dilakoni menjadi lifestyle/gaya hidup. Wakaf itu bukan hanya investasi akhirat, tetapi investasi yang manfaatnya bisa didapat di dunia dan akhirat, bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat,"kata Prof Nur dalam pembukaan Gebyar Wakaf Ramadhan 2024 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Prof Nuh menyampaikan bahwa sekarang sudah dikembangkan Wakaf Uang Calon Pengantin (Kantin). Jadi sebelum akad nikah, calon pengantin bisa melaksanakan ibadah wakaf terlebih dahulu.
BWI menjelaskan digunakan untuk apa hasil wakaf uang calon pengantin. Tentu untuk masyarakat yang membutuhkan. Misalnya ada pasangan suami dan istri berpisah atau bercerai setelah menikah karena tidak semua pernikahan sesuai harapan, lantas siapa yang mengurus anak-anak yang orang tuanya bercerai. Maka uang hasil pengelolaan wakaf dari calon pengantin itu yang digunakan untuk membantu dan mengurus anak-anak tersebut.
Prof Nuh mengatakan, pasangan calon suami dan istri sebelum akad nikah itu bisa berwakaf dulu. Wakafnya bisa Rp 1 juta, Rp 500 ribu atau berapa karena wakaf bukan wajib. Tapi wakaf calon pengantin ini tidak ada kaitannya dengan mas kawin.
"Dan itu (wakaf uang calon pengantin) dikelola bersama BWI dan Kementerian Agama, itu nanti akan jadi sukuk, sehingga hasilnya (hasil wakaf) nanti akan dipakai untuk kemaslahatan umum dan sebagainya," ujar Prof Nuh.
BWI menyampaikan bahwa wakaf uang calon pengantin sudah mulai dilaksanakan di beberapa daerah, seperti di Sumatra Barat dan Sumatera Selatan. Wakaf calon pengantin ini akan dijadikan sebagai gerakan.
"Jadi daripada ia (calon pengantin) pergi ke Paris untuk mencantolkan gembok cinta abadi, mendingan kita berwakaf dulu saja supaya cintanya abadi seperti abadinya nilai berwakaf," jelas Prof Nuh.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Di tempat yang sama, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pidatonya mengatakan bahwa potensi wakaf di Indonesia mencapai Rp 180 Triliun per tahun. Jika wakaf terus dikembangkan dan dikelola menjadi wakaf produktif maka bisa membayangkan hasilnya untuk mengentaskan kemiskinan.
"Meskipun masih sangat jauh, tetapi jika ini terus dikembangkan dan dikelola menjadi sebuah wakaf produktif, wakaf sudah menjadi bagian dari kontribusi pementasan kemiskinan di Indonesia. Hal yang bukan tidak mungkin,"ucapnya.
Kemenag, kata Yaqut telah melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf di 400 ribu titik di seluruh Indonesia. Selain itu, pemanfaatan tanah wakaf juga akan digunakan untuk semua agama dalam bentuk layanan Kantor Urusan Agama (KUA).
Terkait hal tersebut, dia mengaku tengah mengkaji penggunaan KUA berstatus wakaf untuk layanan semua agama. Diketahui dirinya RI, tengah menyiapkan transformasi KUA menjadi pusat layanan lintas agama. Hal itu bertujuan untuk memperluas akses layanan bagi seluruh umat beragama.
"Kementerian Agama mengeluarkan wacana ingin menjadikan kantor urusan agama sebagai urusan semua agama, bukan hanya urusan agama Islam. Kita akan cek wakaf itu tergantung ikrarnya kalau tidak membatasi tidak spesifik itu bisa dipakai untuk apa saja,"ucapnya.
"Wong tanah wakaf tapi tidak spesifik digunakan untuk apa, misalnya di atasnya didirikan bangunan komersil, lalu bangunan komersial mendapatkan untung tanpa mengurangi dana wakaf itu boleh,"tuturnya.
Sentimen: positif (99.2%)