Sentimen
Timnas AMIN Dinilai Banyak 'Dongeng', Tim Pembela Prabowo-Gibran: Permohonan yang Berapi-api
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Isi permohonan yang disampaikan Timnas AMIN dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dinilai mengandung banyak narasi dan asumsi oleh Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra usai persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurut Yusril, alih-alih menyajikan fakta, kubu Capres nomor urut 1 terlampau banyak membangun narasi yang didasari oleh opini.
“Kami menyimak penyampaian permohonan yang berapi-api. Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti,” kata Yusril.
Oleh karena itu, Yusril menantang balik Timnas AMIN untuk membuktikan narasi-narasi yang disampaikan dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Yang disampaikan tadi sesuatu yang memang harus dibuktikan, begitu juga patut diduga. Lebih banyak opini dan narasi yang dibangun daripada fakta-fakta dan bukti-bukti,” ujarnya.
Di sisi lain, dia dan timnya akan memberikan jawaban terhadap permohonan Anies-Muhaimin pada besok, Kamis 28 Maret 2024.
“Kami sudah mempersiapkan jawaban, mematangkan, dan besok sebelum sidang jam kami akan menyerahkan tanggapan tertulis kepada Mahkamah Konstitusi,” kata dia.
Laporan AMIN-Ganjar Dinilai Cacat FormilTim Hukum Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan sebelumnya optimisme permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh AMIN dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh lembaga terkait karena dinilai cacat formil.
“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” ucapnya.
Dari analisis yang telah tim hukum Gibran-Prabowo lakukan, dalil yang disebut dalam permohonan oleh kedua pemohon bersinggungan dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024.
Semetara urusan tersebut merupakan yurisdikasi dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). MK hanya menindak persoalan yang berkaitan dengan perselisihan tentang hasil Pemilu.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.
Otto juga meyakini tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum terhadap Gibran akan gampang dipatahkan dari segi bukti karena bagaimanapun putra sulung Jokowi itu sudah diputuskan secara resmi jadi cawapres dalam putusan MK.
“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.***
Sentimen: negatif (100%)