Sentimen
Negatif (99%)
27 Mar 2024 : 19.33
Informasi Tambahan

BUMN: PT Timah Tbk

Grup Musik: APRIL

Kasus: Tipikor, korupsi

Tersangka Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Ditahan Kejagung

27 Mar 2024 : 19.33 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Tersangka Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Ditahan Kejagung

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung menetapkan Manager PT QSE, Helena Lim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Helena Lim pun langsung ditahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Helena diduga kuat membantu pemilik smelter dengan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR)," kata Sumedana melalui keterangan resminya, Selasa (26/3/2024).

"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," sambungnya.

Setelah penetapan sebagai tersangka, Crazh Rich PIK tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024," katanya.

Atas perbuatannya, Helena dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (99.1%)