Sentimen
Negatif (99%)
27 Mar 2024 : 19.15
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, korupsi

Geledah Kantor PT Hutama Karya, KPK Temukan Dokumen Pengadaan Lahan

28 Mar 2024 : 02.15 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Geledah Kantor PT Hutama Karya, KPK Temukan Dokumen Pengadaan Lahan

PIKIRAN RAKYAT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) dan perusahaan anak usaha Hutama Karya, PT HK Realtindo, Selasa, 25 Maret 2024. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menemukan dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan dari dua lokasi penggeledahan tersebut. Menurutnya, dokumen itu diduga kuat terkait dengan perkara yang tengah ditangani KPK. 

“Selama kegiatan berlangsung, Tim Penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini,” kata Ali kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2024. 

“Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Rekomendasi Film untuk Temani Momen Ngabuburit, Lengkap dengan Link Streaming

Ali menuturkan pihaknya akan menyita dan menganalisa dokumen tersebut, pun bakal mengonfirmasi kepada para saksi untuk membuat terang pengusutan perkara rasuah di Hutama Karya. 

“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020, yang dilakukan oleh PT Hutama Karya. Praktik dugaan rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Baca Juga: Viral THR Kena Pajak, Ternyata Segini Tarif yang Dikenakan DJP

“Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN (PT HK Persero), KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyidikan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 13 Maret 2024.

Ali mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung angka detil kerugian tersebut. 

“Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud,” tutur Ali. 

Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud di Sidang MK: Suara Prabowo-Gibran Harusnya 0

Ali belum menyebut identitas tersangka yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Menurutnya, pengumuman tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung.

“Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi,” ujar Ali. 

“Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ucapnya menambahkan.

Baca Juga: Calon Lawan Timnas Indonesia di Putaran 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri 

Lebih lanjut Ali menuturkan KPK melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Upaya tersebut dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan efektif. 

“Pihak dimaksud adalah 2 orang pejabat internal di PT HK Persero dan 1 orang swasta,” tutur Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan pencegahan dapat diperpanjang sesuai dengan permintaan tim penyidik. 

“KPK tentu ingatkan para pihak dimaksud untuk dapat selalu hadir dalam setiap proses pemanggilan dan pemeriksaan Tim Penyidik,” kata Ali.***

Sentimen: negatif (99.9%)