Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: stunting
Tokoh Terkait
Mulai Juli, Calon Pengantin Islam Wajib Ikut Bimbingan Perkawinan
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Pengumuman baru untuk pasangan calon pengantin (catin) Islam. Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan mereka mengikutinya bimbingan perkawinan (bimwin). Aturan ini berlaku efektif mulai akhir Juli nanti.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam 2/2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Agus Suryo Suripto mengatakan, pada tahap awal saat ini mereka gencarkan sosialisasi ke masyarakat. Tahapan sosialisasi berjalan sampai akhir Juli.
Setelah itu ketentuan wajib ikut bimwin bagi pasangan catin sudah berjalan secara efektif.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini. Yaitu hingga Juli mendatang," katanya, Selasa (26/3/2024).
Sosialisasi itu melihat kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.
Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya.
Aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia. Materinya mulai dari aspek agama, kesehatan, finansial, dan lainnya.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga," tandasnya.
Oleh karena itu, dia meminta mulai saai ini para penghulu maupun penyuluh agama Islam, jangan ragu menyampaikan pada catin bahwa mengikuti bimwin adalah kewajiban.
Suryo menambahkan, kebijakan itu juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Aturan mengenai bimwin itu, akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Sehingga bisa mendukung upaya menciptakan keluarga yang kuat. Keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Serta keluarga yang mampu menghadapi berbagai tantangan membina keluarga.
Program ini sekaligus untuk menekan angka perceraian yang cukup tinggi belakangan.
Di aturan SE itu dinyatakan bahwa kegiatan bimwin diselenggarakan di KUA. Kegiatan bimwin bisa dilakukan secara klasikal atau kolektif, mandiri, maupun virtual.
Metode pelaksanaan bimwin mengacu pada Keputusan Dirjen Bimas Islam 189/2021 tentang petunjuk pelaksanaan bimwin untuk catin.
Di tempat terpisan Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menekankan aspek kesehatan untuk pasangan catin.
"Kita sedang mendorong sekencang-kencangnya agar setiap calon pengantin memeriksakan kesehatannya sebelum pelaksanaan akad nikah," katanya.
Kemudian juga diminta mengisi aplikasi Elsimil sebagai instrumen kondisi kesehatan catin. Saat ini mereka sedang pada tahapan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Agar calon pengantin mempunyai kesadaran kesehatan bagi dirinya dan calon anaknya.
Meskipun begitu dia mengatakan pasangan catin dapat dinikahkan oleh KUA meskipun belum mempunyai sertifikat Elsimil. (wan/jpg/zuk)
Sentimen: positif (98.1%)