Karutan KPK Terbukti Bersalah dalam Kasus Pungli, Dijatuhi Sanksi Minta Maaf Secara Terbuka
Liputan6.com Jenis Media: News
Sebanyak 76 PNS pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjalani pemeriksaan disiplin atas kasus keterlibatan pungli di rutannya.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, Atasan Langsung pegawai, serta para Koordinator Bagian Pengamanan yang dilakukan sejak 26 Februari hingga 21 Maret 2024.
"Pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/3/2024).
Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan, kata Ali, Tim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang nantinya lebih berhak dalam memberikan sanksi.
Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sementara untuk pegawainya yang non-PNS akan disanksi langsung oleh KPK.
"Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK," tuturnya.
"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," sambung Ali.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Sentimen: negatif (84.2%)