Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Paris
Hotman Paris dan Otto Hasibuan Jadi 'Taring' Tim Pembela Prabowo-Gibran: Salah Kamar Itu
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Prabowo-Gibran gandeng 45 ahli untuk menjadi pihak terkait dalam menghadapi pertentangan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).
Senin malam, 25 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB tim hukum Prabowo-Gibran mulai berdatangan ke Gedung MK termasuk di antaranya sejumlah nama yang tak asing di kancah hukum Indonesia seperti Hotman Paris, Otto Hasibuan, OC Kaligis, hingga Yusril Ihza Mahendra.
Dalam keterangannya, Otto Hasibuan menyebut telah menerima surat permohonan dari Tim Pembela Prabowo-Gibran untuk 'memerangi' dua perkara yang diajukan Paslon urut 1 dan 3.
“Ada 45 orang dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran pada malam hari ini, telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Otto Hasibuan, di Jakarta.
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (keempat kanan) bersama jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO
Dia juga optimisme permohonan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim AMIN dan Ganjar-Mahfud akan ditolak oleh lembaga terkait karena dinilai cacat formil.
“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah,” ucapnya.
Alasan Gugatan Disebut Cacat Formil
Di kesempatan yang sama, Otto menjelaskan mengapa pihaknya menganggap permohonan PHPU yang diajukan oleh tim AMIN dan Ganjar-Mahfud dikatakan cacat formil.
Dari analisis yang telah tim hukum Gibran-Prabowo lakukan, dalil yang disebut dalam permohonan oleh kedua pemohon bersinggungan dengan pelanggaran penyelenggaraan Pemilu 2024.
Semetara urusan tersebut merupakan yurisdikasi dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). MK hanya menindak persoalan yang berkaitan dengan perselisihan tentang hasil Pemilu.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima,” kata Otto Hasibuan.
“Itu tegas diatur di dalam Pasal 476 UU Pemilu dan telah diadopsi di dalam Peraturan MK Tahun 2023 yang menyatakan bahwa permohonan itu diatur mengenai tentang perhitungan suara,” ucapnya menjelaskan.
Otto juga meyakini tuntutan mengenai diskualifikasi dalam petitum terhadap Gibran akan gampang dipatahkan dari segi bukti karena bagaimanapun putra sulung Jokowi itu sudah diputuskan secara resmi jadi cawapres dalam putusan MK.
“Karena bagaimanapun Gibran masuk menjadi calon presiden itu jelas telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final dan binding,” ujarnya.
Optimisme Tim Hukum Prabowo-Gibran
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyatakan dirinya sudah siap menghadapi permohonan PHPU Pilpres 2024 bersama 44 pihak terkait lainnya.
Persiapan mulai dari berkas yang diminta oleh MK, di antaranya surat kuasa, berita acara sumpah, dan kartu tanda anggota advokat telah dikumpulkan dan ditandatangani oleh Prabowo-Gibran termasuk para penerima kuasa.
“Semuanya lengkap, tidak ada satupun yang kurang. Begitu juga surat kuasa sudah ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sudah sah dan juga sudah ditandatangani oleh seluruh penerima kuasa,” ujarnya.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO
Berkas-berkas terkait juga sudah dikirim ke Panitera MK dan tercatat dalam proses registrasi.
Selanjutnya, Tim Pembela Prabowo-Gibran akan mempersiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan oleh kedua pemohon yang dipermasalahkan dalam PHPU Pilpres 2024.
“Jawaban itu sudah harus diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 Maret yang akan datang, dan pada tanggal 28, sesuai dengan jadwal dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, kami diberikan kesempatan untuk membacakan jawaban terhadap permohonan yang diajukan kedua pemohon,” ujar Yusril.
Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin mampu membidas segala tuduhan yang dilayangkan pada Capres nomor urut 2 di Pilpres 2024 ini.
“Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata dia.***
Sentimen: negatif (100%)