Sentimen
Negatif (80%)
27 Mar 2024 : 06.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar, Kediri, Tulungagung

Partai Terkait

Bawaslu Beri Sanksi Teguran ke Hasyim Asy’ari Cs, Terbukti Abaikan Selisih Perolehan Suara Golkar

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

27 Mar 2024 : 06.01
Bawaslu Beri Sanksi Teguran ke Hasyim Asy’ari Cs, Terbukti Abaikan Selisih Perolehan Suara Golkar

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjatuhkan sanksi teguran kepada Komisi Pemiliham Umum (KPU) RI. Bawaslu menyatakan Hasyim Asy’ari dan kawan-kawan secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi karena membiarkan selisih perolehan suara Partai Golkar pada daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Adapun putusan tersebut menindaklanjuti laporan dari saksi Partai Demokrat, Saman. Dia melaporkan atas adanya dugaan penggelembungan suara untuk partai Golkar yang terjadi di 4 Kabupaten/Kota di Dapil Jawa Timur VI.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme pada pelaksanaan penghitungan suara tingkat nasional,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta pada Selasa, 26 Maret 2024.

“Dua, memberikan teguran terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya menambahkan.

Sikap KPU

Sementara itu, Anggota Majelis Sidang Puadi mengatakan bahwa tindakan KPU RI selaku terlapor yang tidak menerima keberatan saksi Partai Demokrat dan tidak melakukan pembetulan atas selisih perolehan suara pada pemilu calon anggota DPR RI Partai Golkar Dapil Jawa Timur Vl merupakan pelanggaran administrasi pemilu.

Puadi menyebut KPU RI melanggar ketentuan yang termaktub dalam pasal 91 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5/2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.

“Mengingat UU 7 tahun 2017 Tentang pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu,” ucap Puadi.

Lebih lanjut Puadi menyampaikan, KPU juga tidak membantah atau membuktikan terkait selisih perolehan suara tersebut. Padahal, KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan tindaklanjuti dengan melakukan pembetulan.

“Terhadap perbuatan pelapor (KPU) yang tidak menerima keberatan saksi partai Demokrat, tidak melakukan pembetulan pada rekapitlasi tingkat nasional, majelis berpendapat tindakan pelapor telah melanggar pasal 91 Ayat (3) PKPU nomor 5/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu,” ujar Puadi.

6 TPS terbukti ada selisih perolehan suara

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024.

Pada kesempatan yang sama, Anggota majelis Herwyn JH Malonda menyampaikan bahwa Saman memiliki bukti terkait adanya perbedaan selisih suara pada 10 tempat pemungutan suara (TPS) untuk calon anggota DPR RI dari Partai Golkar di Dapil Jawa Timur VI.

“Bukti berupa foto C.hasil DPR dan D.hasil kecamatan pada 10 TPS yang oleh pelapor diduga terdapat perbedaan hasil perolehan suara partai Golkar untuk pemilu DPR di Dapil Jawa Timur VI.

Akan tetapi, dari 10 TPS hanya 6 TPS yang terbukti terdapat selisih perolehan suara antara formulir C. Hasil dengan formulir D. Adapun 6 TPS tersebut adalah:

TPS 005 Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Perolehan suara calon nomor 9 atas nama Carrel Ticualu. C.Hasil = 66, D.Hasil = 67. TPS 005 Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C.Hasil = 21, D.Hasil = 22. TPS 018 Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 4 atas nama Heru Tjahjono. C.Hasil = 1, D.Hasil = 2. TPS 009 Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 H Kusuma Judi Leksono. C.Hasil = 0, D.Hasil = 1. TPS 003, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 2 atas nama H Kusuma Judi Leksono. C.Hasil = 0, D.Hasil = 1. TPS 005, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. Perolehan suara calon nomor 1 atas nama M Sarmuji. C.Hasil = 32, D.Hasil = 33.

“Bahwa berdasarkan hasil pencermatan, terdapat fakta penyesuaian suara pada 6 TPS,” ucap Herwyn JH Malonda.***

Sentimen: negatif (80%)