Sentimen
Positif (100%)
27 Mar 2024 : 02.21

Pemerintah Daerah Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru Meski Dilarang dalam UU ASN 2023? Begini Kata Komisi II DPR

27 Mar 2024 : 09.21 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Pemerintah Daerah Boleh Angkat Tenaga Honorer Baru Meski Dilarang dalam UU ASN 2023? Begini Kata Komisi II DPR

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- UU ASN 2023 telah resmi disahkan oleh pemerintah.

Disahkannya UU ASN 2023 sontak membawa angin segar, khususnya bagi para tenaga honorer.

UU ASN 2023 disebut sebagai payung hukum yang mampu melindungi hak-hak para tenaga honorer.

Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Tahapan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK, Ternyata Hal Ini Penentu Keamanan Nasib Non ASN!

Pasalnya, salah satu poin yang diatur di dalam UU ASN 2023 yaitu mengenai penataan tenaga honorer.

Pada UU ASN 2023, telah ada larangan bagi instansi pemerintah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengangkat tenaga honorer baru dengan tujuan mengisi jabatan ASN yang kosong.

Pemerintah menegaskan bahwa larangan tersebut ditujukan baik untuk instansi pemerintah, PPK, maupun pejabat lain.

Sesuai dengan amanat dalam UU ASN 2023, disebutkan bahwa pihak yang melanggar aturan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Baca Juga: Alhamdulillah! Tenaga Honorer di Daerah Ini Akan Terima THR dari Pemkab, Nominalnya Bikin Bahagia

Sanksi yang akan didapatkan jika melanggar aturan pengangkatan tenaga honorer baru juga tercantum dalam UU ASN 2023.

Menurut UU ASN 2023, instansi pemerintah maupun PPK yang mengangkat tenaga honorer baru akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditetapkannya larangan tersebut adalah salah satu upaya untuk menyelesaikan nasib jutaan tenaga honorer yang telah menunggu lama untuk diangkat menjadi ASN.

Namun, ternyata pemerintah daerah boleh mengangkat tenaga honorer baru meski telah dilarang dalam UU ASN 2023.

Baca Juga: Instansi Pemerintah Dilarang Angkat Tenaga Honorer Baru, Semua Wajib Ikut Tahap Seleksi PPPK 2024

Meskipun telah dilarang dalam UU ASN 2023, ternyata pengangkatan tenaga honorer baru diperbolehkan jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Dikutip dari Instagram @dpr_ri pada Senin, 25 Maret 2024, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR mengungkap bahwa pemda juga dilarang mengangkat tenaga honorer baru.

Larangan pengangkatan tenaga honorer baru untuk mengisi posisi ASN yang kosong telah berlaku sejak bulan September 2023 lalu.

Namun, pemerintah daerah diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru jika memenuhi syarat yang ditentukan.

Baca Juga: Sri Mulyani Resmi Tetapkan Perubahan Gaji Tenaga Honorer Satpam di Seluruh Indonesia Tahun 2024

Pengangkatan tenaga honorer oleh pemerintah daerah diperbolehkan dengan syarat telah mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Pengangkatan tenaga honorer baru juga diperbolehkan apabila dalam kondisi yang mendesak.

Demikian informasi mengenai pemerintah daerah boleh angkat tenaga honorer baru meski dilarang dalam UU ASN 2023. ***

Sentimen: positif (100%)