Sentimen
Negatif (98%)
26 Mar 2024 : 21.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Palu

Kasus: Narkoba, Uang palsu

Tokoh Terkait

Beli Narkoba Pakai Uang Palsu, Pecatan TNI Bersenpi di Lampung Ditangkap Polisi

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

26 Mar 2024 : 21.01
Beli Narkoba Pakai Uang Palsu, Pecatan TNI Bersenpi di Lampung Ditangkap Polisi

LAMPUNG TIMUR - Seorang pecatan anggota TNI AL diamankan polisi, lantaran diduga terlibat dalam kepemilikan senjata api rakitan, dan uang palsu.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, tersangka berinisial WY (29) warga Kecamatan Sukadana merupakan mantan anggota TNI AL yang telah diberhentikan sejak tahun 2017 lalu.

Rizal menuturkan, penangkapan terhadap WY berawal saat tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika, dengan menggunakan uang palsu di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Minggu (24/3/2024) sore.

"Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini akhirnya sempat memicu keributan," ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (26/3).

Rizal melanjutkan, saat itu polisi yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut langsung turun ke lokasi kejadian dan mengamankan tersangka.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, kata Rizal, polisi turut menyita barang bukti antara lain Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 12 butir Amunisi (peluru) Aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL.

"Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Rizal.

Atas perbuatannya, tersangka WY dijerat Pasal 1 ayat (1) UU darurat RI no 12 tahun 1951.

Sentimen: negatif (98.5%)