Sentimen
Positif (84%)
26 Mar 2024 : 06.00
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: Tangerang, Paris, London, Manila

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Terdakwa Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Liputan6.com Liputan6.com Jenis Media: News

26 Mar 2024 : 06.00
Terdakwa Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Adapun terhadap rangkaian aliran dana yang diterima tersebut, jaksa menyebutkan terdakwa Windi Purnama telah mentransfer atau mengalihkan uang kepada sejumlah pihak. Rinciannya sebagai berikut:

1. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif menempatkan uang kepada Johnny Gerard Plate sebesar:

a. Uang Rp10 miliar untuk biaya operasional Kominfo

b. Uang Rp1,5 miliar untuk sumbangan Johnny Plate kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus di Kupang sebesar Rp500 juta dan sumbangan kepada Keuskupan Kupang sebesar Rp1 miliar

c. Uang Rp4 miliar melalui Walbertus Natalius Wisang (Berto) Rp1 miliar sebanyak empat kali

d. Uang Rp1,8 miliar untuk pembayaran tagihan perjalanan dinas dan biaya hotel ke sejumlah negara yaitu ke Paris sebesar Rp453.600.000, London Rp167.600.000, dan Amerika Serikat Rp404.608.000

e. Uang Rp250 juta untuk sumbangan oleh Johnny Plate kepada Gereja GMIT di Kupang

2. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Anang Latif sebesar Rp5 miliar

3. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Tim Pokja sebesar Rp500 juta melalui Darien dan diserahkan kepada:

a. Gumala Warman sebesar Rp200 juta

b. Darein sebesar Rp150 juta

c. Deni Tri Junedi sebesar Rp50 juta

d. Seni Sri Damayanti sebesar Rp50 juta

e. Devi Triarani Putri sebesar Rp50 juta

4. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada BAKTI Muhammad Feriandi Mirza sebesar Rp300 juta

5. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Elvano Hatorangan sebesar Rp2,4 miliar

6. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Jenifer sebesar Rp100 juta

7. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar

8. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Staf Komisi I DPR RI Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar

9. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar

10. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Windu Aji Susanto dan Setyo sebesar Rp66 miliar

11. Windi atas arahan Irwan Hermawan dan Anang Achmad Latif memberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar

12. Windi menerima sejumlah uang di antaranya:

a. Dari Irwan Hermawan sejumlah Rp200 juta dan 3 ribu USD

b. Dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp500 juta

Lebih lanjut, dalam dakwaannya jaksa mengatakan aliran dana atau uang yang telah diterima terdakwa Windi Purnama itu digunakan untuk membayar cicilan bulanan rumah di BSD, Tangerang Selatan, dan biaya hidup selama tinggal di Manila, Filipina selama bulan Februari 2023-Mei 2023.

 

Sentimen: positif (84.2%)