Sentimen
Positif (100%)
25 Mar 2024 : 18.35
Tokoh Terkait

Stafus Menkeu Berikan Klarifikasi soal Deklarasi Barang Bawaan ke Luar Negeri

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

25 Mar 2024 : 18.35
Stafus Menkeu Berikan Klarifikasi soal Deklarasi Barang Bawaan ke Luar Negeri

Jakarta: Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi terkait salah satu konten yang diunggah salah akun Instagram Bea Cukai Kualanamu. Yustinus menyampaikan permohonan maaf. "Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," tulis Yustinus dalam klarifikasinya di akun X, Minggu 24 Maret 2024. Ia mengatakan sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods. Misalkan sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri seperti gitar, keyboard, drum, kamera dan lain-lain.  "Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," ujarnya. Baca juga: Infrastruktur Jadi Syarat Utama Indonesia Keluar dari Middle Income Trap Yustinus menjelaskan Kantor Bea Cukai menerapkan  risk management yang sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.  Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban.  "Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain," ungkap Yustinus. Ia menegaskan layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.  "Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar," ungkap Yustinus. Sebelumnya salah satu konten Bea Cukai menuai sorotan publik, terutama di media sosial. Di antaranya seperti diunggah akun X @ismailfahmi. "Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes? Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja. Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE," tulis Ismail, Jumat 22 Maret 2024.  

Jakarta: Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi terkait salah satu konten yang diunggah salah akun Instagram Bea Cukai Kualanamu. Yustinus menyampaikan permohonan maaf.
 
"Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai namun kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami MOHON MAAF untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," tulis Yustinus dalam klarifikasinya di akun X, Minggu 24 Maret 2024.
 
Ia mengatakan sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods. Misalkan sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri seperti gitar, keyboard, drum, kamera dan lain-lain. 
"Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," ujarnya.
 
Baca juga: Infrastruktur Jadi Syarat Utama Indonesia Keluar dari Middle Income Trap
 
Yustinus menjelaskan Kantor Bea Cukai menerapkan  risk management yang sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. 
Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban. 
 
"Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke tanah air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain," ungkap Yustinus.
 
Ia menegaskan layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi. 
 
"Semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar," ungkap Yustinus.
 
Sebelumnya salah satu konten Bea Cukai menuai sorotan publik, terutama di media sosial. Di antaranya seperti diunggah akun X @ismailfahmi.
 
"Apakah penjelasan ini bener, harus begini kalau mau ke LN gaes?
 
Jadi kalau mau ke LN, pas sampai terminal perginya ndak ke DEPARTURE, tapi ke ARRIVAL dulu. Di sana ngantri dulu ke Bea Cukai buat lapor bawa barang apa aja.
 
Habis itu akan dikasih dokumen PERSETUJUAN membawa barang ke LN. Dan akan dikawal hingga barang yg dilaporkan benar2 di bawa ke LN melalui terminal DEPARTURE," tulis Ismail, Jumat 22 Maret 2024.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(DHI)

Sentimen: positif (100%)