Sentimen
Positif (88%)
25 Mar 2024 : 15.52
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: covid-19

Mulai 17 Agustus 2024, Bank Indonesia Siap Berkantor di IKN, Tapi Pusat Operasional Justru Ada di Wilayah Ini

25 Mar 2024 : 15.52 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Mulai 17 Agustus 2024, Bank Indonesia Siap Berkantor di IKN, Tapi Pusat Operasional Justru Ada di Wilayah Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Bank Indonesia (BI) siap untuk menghadapi perubahan dengan berkantor di ibu kota Nusantara mulai 17 Agustus 2024.

Meskipun kantor pusatnya akan berpindah dari Jakarta ke IKN, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan bahwa Jakarta akan tetap menjadi pusat kegiatan operasional.

Perry pun mengaku bahwa Bank Indonesia (BI) akan siap berkantor di IKN Kalimantan Timur pada 17 Agustus 2024 mendatang.

“Insya Allah 17 Agustus kami akan bersama juga ikut dengan pemerintah berkantor pusat di IKN,” ujar Perry dalam Konferensi Pers dikutip AyoBandung melalui YouTube IDX CHANNEL pada Senin, 25 Maret 2024.

Menurut undang-undang, kantor pusat Bank Indonesia harus berada di ibu kota negara, sehingga perpindahan ini sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca Juga: Daftar 5 Negara yang Pindahkan Ibu Kota dengan Biaya Mahal, IKN Nomor Berapa?

Meskipun begitu, Jakarta akan tetap menjadi pusat operasional, terutama dalam aktivitas perumusan kebijakan dan sektor keuangan.

Dengan demikian, Bank Indonesia akan memastikan bahwa aktivitasnya tetap lancar tanpa gangguan berarti.

Adapun Perry menambahkan, menuturkan sejak Pandemi Covid-19 lalu, BI telah terbiasa dengan pola kerja 'hybrid".

Sehingga, kata Perry, tugas-tugas BI akan tetap berlangsung dengan maksimal sekalipun kantor operasional berada di Jakarta.

"Meski kedudukannya di sana kita bisa melakukan pelaksanaan tugas-tugas Bank Indonesia secara digital, secara virtual," tandasnya.

Baca Juga: H-7 Gaji PNS Cair Golongan Ini Bisa Dapat Hingga Rp 800 Ribu Dibulan April, Uang Apa Tuh? Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasannya di balik pemindahan Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), langkah ini mengatur masa depan Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang selama ini dipegang oleh Jakarta.

Jokowi menyatakan bahwa pemindahan Ibu Kota ke IKN adalah langkah penting untuk memastikan Indonesia memiliki Istana Presiden yang mencerminkan kebanggaan dan kedaulatan bangsa, tanpa jejak masa kolonial yang melekat.

“Memang kita ingin memiliki gedung (Istana) Presiden yang bukan peninggalan dari kolonial," tandas Jokowi.***

Sentimen: positif (88.3%)