Kubu Anies-Ganjar Kompak Minta MK Diskualifikasi Gibran, Yusril: Sudah Terlambat

25 Mar 2024 : 02.41 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kubu Anies-Ganjar Kompak Minta MK Diskualifikasi Gibran, Yusril: Sudah Terlambat

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, Yusril Ihza Mahendra buka suara soal gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Menurutnya, gugatan dari kedua kubu itu bukan untuk dihadapkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pihaknya. Melainkan, berhadapan dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, gugatan itu berkaitan dengan putusan MK soal syarat pencalonan.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," katanya kepada wartawan pada Minggu, 24 Maret 2024.

Baca Juga: Kubu Anies Baswedan Gandeng 190 Pengacara untuk Kawal Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril pun mengaku heran dengan pihak pasangan calon nomor urut 1 dan 3 yang baru mengambil langkah hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming. Menurutnya, gugatan itu terlambat lantaran Pemilu 2024 sudah usai.

"Mempersoalkan yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika Pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat," ucapnya.

Menurutnya, sikap yang diambil kedua kubu itu adalah sikap yang aneh dan inkonsisten. Terlebih, pasangan calon 1 dan 3 sudah sama-sama menjalani kontestasi Pemilu dan bersaing melawan Gibran hingga selesai.

"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan, sikap yang inkonsisten," ujarnya.

Kompak Gugat Sengketa Pilpres 2024

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud kompak mengajukan gugatan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.

Dipantau dari situs resmi MK, Anies-Muhaimin mengajukan permohonan perkara secara online pada Kamis, 21 Maret 2024. Perkara itu teregistrasi dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Sementara Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024 dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Adapun pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil Pemilu 2024 dibuka sejak Rabu, 20 Maret 2024, dan ditutup pada Sabtu, 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.***

Sentimen: negatif (78%)