Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Harap Indonesia Jalin Perjanjian Ekstradisi dengan Banyak Negara
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Indonesia menjalin perjanjian ekstradisi dengan banyak negara. Sehingga, tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku korupsi maupun tindak pidana lain di dunia. “KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia yang menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi atau pun menyimpan hasil kejahatannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Minggu, 24 Maret 2024. Teranyar, Indonesia membuat perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Komitmen tersebut disambut baik lembaga antirasuah tersebut. Ghufron menyampaikan perjanjian tersebut membuat aparat penegak hukum semakin mudah menangkap para tersangka maupun buronan. Apalagi, Singapura sering dijadikan sebagai tempat pelarian bagi yang memiliki permasalahan hukum. “KPK tentu sangat menyambut baik adanya perjanjian extradisi ini, karena dengan perjanjian ini kedua negara telah bersepakat untuk sama terikat untuk saling menyerahkan tersangka, terdakwa, sampai terpidana yang melarikan atau bersembunyi di Singapura,” ungkap dia. KPK meyakini bisa menangkap buronan terdahulu dengan adanya perjanjian tersebut. Apalagi, kata Ghufron, kedua negara sepakat menerapkan prinsip retroaktif selama 18 tahun. “Apalagi perjanjian ini di terapkan secara retroaktif 18 tahun ke belakang artinya ini berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu,” ucap Ghufron. Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan perjanjian ini kerangka kerja sama hukum dalam penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Hal ini telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023. "Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Indonesia menjalin perjanjian ekstradisi dengan banyak negara. Sehingga, tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku korupsi maupun tindak pidana lain di dunia.“KPK sangat berharap tidak ada lagi belahan dunia khususnya yang bertetangga dengan Indonesia yang menjadi tempat aman untuk melarikan diri bersembunyi atau pun menyimpan hasil kejahatannya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Medcom.id, Minggu, 24 Maret 2024.
Teranyar, Indonesia membuat perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Komitmen tersebut disambut baik lembaga antirasuah tersebut.
Ghufron menyampaikan perjanjian tersebut membuat aparat penegak hukum semakin mudah menangkap para tersangka maupun buronan. Apalagi, Singapura sering dijadikan sebagai tempat pelarian bagi yang memiliki permasalahan hukum.
“KPK tentu sangat menyambut baik adanya perjanjian extradisi ini, karena dengan perjanjian ini kedua negara telah bersepakat untuk sama terikat untuk saling menyerahkan tersangka, terdakwa, sampai terpidana yang melarikan atau bersembunyi di Singapura,” ungkap dia.
KPK meyakini bisa menangkap buronan terdahulu dengan adanya perjanjian tersebut. Apalagi, kata Ghufron, kedua negara sepakat menerapkan prinsip retroaktif selama 18 tahun.
“Apalagi perjanjian ini di terapkan secara retroaktif 18 tahun ke belakang artinya ini berlaku kepada semua tersangka tindak pidana yang peristiwanya telah lampau 18 tahun yang lalu,” ucap Ghufron.
Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menjelaskan perjanjian ini kerangka kerja sama hukum dalam penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara. Hal ini telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2023.
"Melalui perjanjian ini, Indonesia dapat memperkuat jangkauan upaya penegakan hukum nasional dan pemberantasan tindak pidana," ujar Ari saat dikonfirmasi, Sabtu, 23 Maret 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: positif (100%)