Sentimen
Positif (50%)
24 Mar 2024 : 19.35
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Patahkan Argumen 01 dan 03 dalam Sidang MK

24 Mar 2024 : 19.35 Views 1

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Patahkan Argumen 01 dan 03 dalam Sidang MK

Menanggapi gugatan kubu lawan tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Prof. Yusril Ihza Mahendra sudah mempersiapkan berbagai jawaban yang akan dilakukan dalam persidangan.  

“Semua yang didalilkan Pemohon, baik Anies-Muhaimin mapun Ganjar-Mahfud nanti akan kami jawab secara resmi di persidangan. Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (24/3).

Secara umum, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan bahwa Pak Gibran dicalonkan sebagai cawapres didasarkan pada Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” jelasnya.

“Pendaftaran Pak Gibran sebagai Paslon Wapres Pak Prabowo sudah lama selesai. Kalau ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilpres berlanjut, mereka bisa membawa persoalan tsb ke Bawaslu dan kalau tdk puas, bisa bawa lagi ke PT TUN. Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua Pemohon tidak melakukan hal itu,” beber Yusril.

Menurut pakar hukum tata negara itu, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika Pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat.

“Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” tegas Yusril.

“Kami berkeyakinan MK faham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” ungkapnya.

Yusri menilai kedua Pemohon sama-sama memohon agar dilakukan Pilpres ulang setelah Gibran didiskualifikasi, sangat sulit dikabulkan.

“Hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan. Sebab, kalau Pak Gibran didiskualifikasi, maka Pilpres ulang akan bersifat menyeluruh yakni mulai dari tahap awal yakni pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pelaksanaan Pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh tanah air,” jelasnya lagi.

Dia juga menegaskan bahwa UU Pemilu kita, UU No 7/2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal Pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin.

“UU Pemilu kita hanya mengenai Pilpres Putaran II kalau belum ada pemenang pada Putaran I. Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu,” tegasnya lagi.


“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapapun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” pungkasnya.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

Sentimen: positif (50%)