Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Tidak Ada Kami 'Melawan' MK
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menganggap gugatan yang diajukan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md soal permohonan diskualifikasi calon bak melawan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri. Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menepis Yusril dan optimistis permohonan itu akan dikabulkan MK.
"Kami tim hukum TPN tentu mengerti siapa yang harus kami gugat terkait hasil pemilihan umum 2024. Dalam pendaftaran kami tempo hari jelas permohonan kami terkait pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu. Jadi, tidak ada kami 'melawan' MK sebagaimana pernyataan Prof Yusril itu," kata Ronny kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).
Ronny mengatakan MK pernah mendiskualifikasi calon yang maju dalam pemilu. Dia pun optimistis MK dapat mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya.
"Di samping soal prosedur, secara substansi persiapan kita adalah mematangkan materi-materi yang terkait dengan proses demokrasi kita. Karena MK bagaimanapun menjadi bagian dari penjaga demokrasi sehingga punya preseden membatalkan hasil perselisihan pemilu secara substansi. Jadi, MK tidak semata-mata mengukur atau memeriksa soal hasil pilpres. Tapi pernah memutus dan membatalkan hasil pemilu. Juga pernah mendiskualifikasi paslon sehingga kami benar-benar optomistis tentang hal itu," kata dia.
Ronny memastikan TPN bakal menyodorkan bukti terkait gugatan hasil pilpres itu. Dia berharap MK dapat membatalkan hasil pilpres yang ditetapkan oleh KPU.
"Yang penting kami bisa membuktikan bahwa hasil pilpres kali ini memang karena prosesnya yang cacat sehingga permohonan kami untuk membatalkan hasil kemenangan sebagaimana keputusan KPU itu bisa terkabulkan. Begitu kira-kira dari saya," katanya.
"Kami pun terus mematangkan semua persiapan terkait sengketa hasil pemilu ini di MK. Persiapan itu termasuk menghitung waktu 14 hari persidangan untuk sengketa hasil pilpres," lanjutnya.
Sebelumnya, Yusril menganggap gugatan yang diajukan kubu rival itu bak melawan MK sendiri lantaran berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.
"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/3).
Ketua Umum (Ketum) PBB ini menilai langkah hukum yang diambil kubu rival soal pencalonan Gibran sudah terlambat. Dia heran dengan pihak paslon nomor urut 1 dan 3 yang baru menggugat pencalonan Gibran padahal telah sama-sama menjalankan kontestasi pemilu hingga usai.
"Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi kenyataannya paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres," kata Yusril.
"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," imbuhnya.
(fca/gbr)Sentimen: negatif (97.7%)