Sentimen
Positif (100%)
24 Mar 2024 : 13.00
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Setelah Dapat THR PNS 2024, Siap-siap Dapat Bonus Tambahan pada Bulan Juni Nanti, Ini Penjelasannya!

24 Mar 2024 : 13.00 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Setelah Dapat THR PNS 2024, Siap-siap Dapat Bonus Tambahan pada Bulan Juni Nanti, Ini Penjelasannya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM — THR PNS 2024 sudah mulai cair sejak tanggal 22 Maret 2024.

THR PNS juga akan diberikan sebesar 100 persen tanpa potongan.

Menurut Menteri PAN RB THR PNS pada tahun 2024 ini akan mengalami kenaikan.

Baca Juga: Dicairkan Bertahap, Ini Komponen THR Pensiunan PNS 2024

Selain karena gaji PNS yang telah naik 8 persen, komponen THR PNS juga ditambah dengan komponen yang berbeda antara instansi pusat dan daerah.

Untuk instansi pusat gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja sedangkan untuk instansi daerah ada komponen tambahan penghasilan yang diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Peningkatan THR PNS ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja para PNS untuk melayani publik.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar Anas dikutip dari laman resmi KemenPAN RB Minggu 24 Maret 2024.

Baca Juga: Dicairkan H-7 Idul Fitri! Begini Cara Menghitung THR yang akan Diterima Karyawan Tetap dan Pegawai Kontrak

Selain mendapatkan THR PNS juga layak berbahagia, pasalnya mulai pada Juni 2024 pemerintah juga akan mencairkan gaji ke 13 PNS.

Pada tahun ini Kemenkeu menyediakan anggaran untuk gaji ke 13 hingga Rp 50,8 triliun.

Gaji ke 13 juga mendapatkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, karena tunjangan kinerja PNS akan diberikan 100 persen plus kenaikan gaji yang sudah direalisasikan mulai Januari 2024.

Untuk gaji ke 13 PNS ini juga akan menggunakan komponen gaji yang berlaku pada bulan Mei.

Baca Juga: Kapan THR Karyawan Swasta 2024 Cair? Begini Rumus Perhitungannya Sesuai Aturan Menaker

Komponen yang dimaksud sama seperti komponen pada pemberian THR yaitu gaji pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja, sedangkan untuk instansi daerah tukin diganti menjadi komponen tambahan penghasilan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

Gaji ke 13 ini juga tidak akan kena potongan karena akan ditanggung oleh pemerintah, alokasi pemberian gaji ke 13 ini juga akan bersumber dari APBN dan APBD.

Menurut Mendagri Tito Karnavian pemerintah daerah harus tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Ia juga berkomitmen akan mengawal pemberian THR dan gaji ke 13 di daerah.

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” ujar Tito Karnavian.***

Sentimen: positif (100%)