Sentimen
Negatif (98%)
24 Mar 2024 : 00.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Guntur

Kasus: korupsi

Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

24 Mar 2024 : 00.25
Kasus Pungli Rutan, KPK Dalami Sebutan Lurah dan Korting

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sebutan lurah dan korting terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Hal ini didalami KPK saat memeriksa 9 saksi yang merupakan terpidana korupsi. 

Mereka yang diperiksa adalah Yoory Corneles, Stepanus Robin Pattuju, Rezky Herbiyono, Rifa Surya, Shuhanda Citra, Sudarso, Triyanto Buri Yuwono, Wahyudin dan Wawan Ridwan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, kesembilan saksi tersebut diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. 

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi serta didalami kembali antara lain kaitan sebutan lurah dan korting dalam pengumpulan uang di lingkungan Rutan Cabang KPK untuk diberikan pada tersangka AF (Karutan) dkk," kata Ali, Jumat (22/3/2024). 

Diketahui, lurah merupakan pegawai rutan KPK yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan untuk menambah fasilitas selama penahanan.

Kemudian, korting merupakan tahanan yang bertugas mengumpulkan uang dari tahanan lainnya yang kemudian menyerahkan ke lurah. 

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 15 tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para tahanan yang baru masuk masa isolasi langsung ditawarkan membayar pungli agar mendapat layanan tambahan.

"Jadi ketika masa masuk pertama kali, masuk tahanan pertama kali diisolasi dulu, jadi tidak langsung dibaurkan tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka (tersangka) tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapatkan sesuatu dari tahanan," kata Asep, dikutip Sabtu (16/3/2024). 

Kemudian, ada juga layanan menggunakan handphone (HP) dari dalam sel. Bahkan, para tersangka menyewakan powerbank. 

"Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga powerbank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan," ujarnya.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (98.5%)