Sentimen
Negatif (99%)
22 Mar 2024 : 15.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Grogol, Petamburan

Tokoh Terkait

Polisi Tangkap Pria Viral yang Ngamuk-Rusak Mesin Cuci di Binatu Jakbar

22 Mar 2024 : 22.33 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Polisi Tangkap Pria Viral yang Ngamuk-Rusak Mesin Cuci di Binatu Jakbar
Jakarta -

Seorang pria bernama Joni (41) ditangkap polisi usai viral mengamuk di sebuah binatu di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Joni saat itu merusak mesin cuci dan nyaris menganiaya pegawai binatu.

Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah rekaman video CCTV di binatu tersebar. Aksi J ini terjadi pada 6 Oktober 2023.

Dalam video viral, Joni dan satu orang pria lainnya terlihat memarahi pegawai binatu. Mereka kemudian melempari mesin cuci dengan kursi.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu saja, Joni dan pelaku lainnya hampir menganiaya pelaku dengan tabung gas ukuran 12 kilogram. Pegawai binatu sampai berlari keluar karena ketakutan.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Muharram Wibisono mengatakan, pelaku perusakan tersebut sudah ditangkap. Joni ditangkap di Jambi pada Rabu (20/3).

"Hingga saat ini sudah ada satu tersangka yang diamankan inisial Joni (41), di mana yang bersangkutan adalah pelaku utama dari kejadian perusakan," kata Muharram dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (22/3/2024).

Kejadian kerusakan itu terjadi pada tanggal 6 Oktober 2023 di toko binatu yang ada di sebuah apartemen di Tanjung Duren, Jakbar. Polisi mengaku sempat mengalami kesulitan mencari pelaku lantaran pelaku saat itu sudah melarikan diri.

Polisi sempat melakukan pencarian ke beberapa lokasi. Pada Februari 2024, pelaku terdeteksi berada di Jambi.

"Dan setelah kita tanyakan sendiri, benar bahwa pelaku tersebut sudah pindah alamat setelah kejadian sampai kemudian kita temukan pelaku ini di Provinsi Jambi," imbuhnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Grogol Pertamburan. Atas perbuatannya itu, Joni dijerat dengan Pasal 406 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan atau 170 ayat 1 KUHP.

"Dipidana dengan hukuman penjara selama lamanya 5 tahun dan 6 bulan," pungkasnya.

(mea/mea)

Sentimen: negatif (99.7%)