Sentimen
Negatif (79%)
22 Mar 2024 : 14.35
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Politikus PKS Minta Pengguna Klakson Telolet Ditindak Tegas

22 Mar 2024 : 14.35 Views 11

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Politikus PKS Minta Pengguna Klakson Telolet Ditindak Tegas

Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Komisi V DPR RI Toriq Hidayat dari PKS meminta Kementerian perhubungan (Kemenhub) melarang penggunaan klakson telolet pada kendaraan seperti bus atau truk. Dia pun meminta penggunanya ditindak tegas.

Menurutnya, terdapat aturan terkait penggunaan klakson yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu.

“Kemenhub selaku penanggungjawab tidak boleh sekedar memberi imbauan. Harus meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan. Menindak keras operator yang melanggar ketentuan. Dengan menghentikan izin operasional mereka. Karena sanksi denda setengah juta rupiah tidak membuat jera,” tegas Toriq.

Dia menambahkan,Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada tahun 2022 juga menyatakan klakson telolet berbahaya dan telah menjadi penyebab banyak kecelakaan. Penggunaan perangkat ini berpotensi mengurangi pasokan udara dan membuat fungsi rem kurang optimal.

“KNKT merekomendasikan kepada Kementerian perhubungan (Kemenhub) agar melarang kendaraan besar menggunakan klakson yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem. Karena dapat menyebabkan kinerja rem kurang efektif,” ujar Toriq. (hen/ted)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (79%)