Sentimen
Positif (98%)
22 Mar 2024 : 11.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pontianak

Jokowi Sorot Kinerja KPU dan Bawaslu: Bersyukur

22 Mar 2024 : 11.51 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Sorot Kinerja KPU dan Bawaslu: Bersyukur

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo mengomentari kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) usai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 diumumkan.

Jokowi mengapresiasi kedua lembaga penyelenggara Pemilu tersebut lantaran berhasil merampungkan tugasnya dengan efektif dan efisien.

Pujian itu disampaikan Jokowi pada KPU usai meninjau RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 21 Maret 2024.

"Kita patut bersyukur proses penghitungan, proses rekapitulasi dan penghitungan suara tadi malam sudah selesai dilakukan oleh KPU," katanya.

"Saya sangat menghargai, mengapresiasi proses-proses yang ada dan kerja keras KPU, Bawaslu patut kita apresiasi sehingga semuanya berjalan dengan baik dan tepat waktu," ujar dia.

Hasil Rekapitulasi Nasional

Berdasarkan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dari 38 provinsi di Indonesia dan 128 PPLN dimenangi oleh pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Mereka memperoleh dukungan sebanyak 96.214.691 suara dari 164.227.475 suara sah nasional. Adapun hasil rekapitulasi ini ditetapkan melalui berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.

Sementara dua kandidat lainnya, yakni Paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapatkan 27.040.878 suara.

“Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno.

Hasil rekapitulasi ini berlaku pada tanggal ditetapkannya berita acara yakni Rabu, 20 Maret 2024.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2024,” tuturnya.***

Sentimen: positif (98.5%)