Sentimen
Negatif (88%)
22 Mar 2024 : 07.50

MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar, Diajukan Haris Azhar dan Fatia

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

22 Mar 2024 : 07.50
MK Hapus Pasal Sebar Hoaks Bikin Onar, Diajukan Haris Azhar dan Fatia

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam nomor perkara 78/PUU- XXI/2023. Sidang tersebut dilakukan di Gedung MK, Kamis (21/3/2024).

Dalam sidang gugatan tersebut, MK mengabulkan sebagian gugatan Haris dan Fatia untuk menghapus Pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946. 

MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946. Namun MK menolak menghapus pasal 27 dan 45 undang-undang ITE.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan bahwa pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 juncto undang-undang nomor 4 tahun 1976, bertentangan dengan undang-undang dasar 1945.

Selanjutnya, pemohon juga meminta agar MK menhatakan pasal 310 ayat (1) KUHP tak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, serta menyatakan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang ITE tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Atas dasar tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan pemohon soal Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE telah kehilangan objek karena telah ada revisi undang-undang ITE yang dilakukan oleh DPR. Meski demikian, MK mengabulkan sebagian gugatan lainnya yakni menghapus Pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946. 

"Menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (berita negara Republik Indonesia II nomor 9) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan perkara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (88.8%)