Sentimen
Positif (48%)
22 Mar 2024 : 00.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sorong

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

3 Pegawai BPK Segera Diadili dalam Kasus Suap Audit di Sorong

22 Mar 2024 : 07.08 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

3 Pegawai BPK Segera Diadili dalam Kasus Suap Audit di Sorong

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penerima suap dalam kasus pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong. Sebanyak 3 anggota BPK, yaitu Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung segera diadili. “Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Patrice Lumumba Sihombing dkk sebagai pihak penerima suap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan ketiganya bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari. Jaksa melepas wewenang menahan mereka.   “Status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ucap Ali. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk mereka. Keputusan itu ditentukan majelis hakim. “Berikutnya masih menunggu penetapan hari sidang untuk pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penerima suap dalam kasus pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Sorong. Sebanyak 3 anggota BPK, yaitu Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa Siata, dan David Pata Saung segera diadili.
 
“Tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Patrice Lumumba Sihombing dkk sebagai pihak penerima suap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan ketiganya bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari. Jaksa melepas wewenang menahan mereka.
 
“Status penahanan para terdakwa beralih menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ucap Ali.
KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk mereka. Keputusan itu ditentukan majelis hakim.
 
“Berikutnya masih menunggu penetapan hari sidang untuk pembacaan surat dakwaan,” tutur Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: positif (48.5%)