Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Tipikor, kasus suap
Tokoh Terkait
KPK Jebloskan 2 Terpidana Suap Perkara di MA ke Lapas Sukamiskin
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Terpidana kasus suap di Mahkamah Agung (MA) Redhy Novarisza dan Elly Tri Pangestuti dijebloskan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan. “(Eksekusi dilakukan) berdasarkan putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Redhy akan dipenjara selama delapan tahun. Sedangkan waktu penahanan Elly lebih sedikit dibandingkan Redhy. “Elly Tri Pangestuti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ali. Waktu pemenjaraannya bakal dikurangi dengan waktu proses hukum yang dilalui kedua terpidana tersebut. Terutama pada tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga akan menagih pidana denda dan pengganti kepada kedua terpidana itu. Redhy harus membayar denda Rp1 miliar. Sementara itu, uang pengganti untuknya sebesar SGD35 ribu dan Rp60 juta. “(Elly) denda Rp50 juta serta ditambah membayar uang pengganti SGD10 ribu,” ucap Ali. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang atau pemenjaraannya ditambah sesuai vonis hakim.
Jakarta: Terpidana kasus suap di Mahkamah Agung (MA) Redhy Novarisza dan Elly Tri Pangestuti dijebloskan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin, Bandung. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan.“(Eksekusi dilakukan) berdasarkan putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 Maret 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan Redhy akan dipenjara selama delapan tahun. Sedangkan waktu penahanan Elly lebih sedikit dibandingkan Redhy.
“Elly Tri Pangestuti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Ali.
Waktu pemenjaraannya bakal dikurangi dengan waktu proses hukum yang dilalui kedua terpidana tersebut. Terutama pada tahap penyidikan dan persidangan.
KPK juga akan menagih pidana denda dan pengganti kepada kedua terpidana itu. Redhy harus membayar denda Rp1 miliar. Sementara itu, uang pengganti untuknya sebesar SGD35 ribu dan Rp60 juta.
“(Elly) denda Rp50 juta serta ditambah membayar uang pengganti SGD10 ribu,” ucap Ali.
Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta bendanya akan dirampas jaksa untuk dilelang atau pemenjaraannya ditambah sesuai vonis hakim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ABK)
Sentimen: positif (49.6%)