Sentimen
Netral (86%)
21 Mar 2024 : 17.39
Tokoh Terkait

Hasil Pemilu 2024: Hanya 8 Parpol yang Lolos ke DPR

21 Mar 2024 : 17.39 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hasil Pemilu 2024: Hanya 8 Parpol yang Lolos ke DPR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI, Pemilu Anggota DPR RI, dan Pemilu Anggota DPD RI. Dalam rapat pleno yang digelar di Gedung KPU RI pada Rabu malam, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa rekapitulasi suara tingkat nasional telah selesai dengan aman.

"Rekapitulasi pilpres serta pemilu anggota DPR dan DPD dari 38 provinsi sudah dilaksanakan. Tentu saja kami menyadari dan mengetahui bersama ada dinamika, ada catatan kejadian khusus, ada catatan keberatan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.

Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa proses rekapitulasi telah dilaksanakan dengan cermat dan meminta para saksi peserta pemilu untuk hadir dalam agenda penetapan hasil Pemilu 2024 pada pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Papua juga telah selesai dilakukan, mencakup 128 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN).

Dari hasil rekapitulasi, terungkap bahwa hanya delapan partai politik yang berhasil memenuhi ambang batas parlemen pada Pemilu 2024. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempati posisi teratas dengan perolehan suara terbanyak, diikuti oleh Golkar dan Gerindra di posisi kedua dan ketiga.

Berikut adalah daftar lengkap perolehan suara partai politik hasil rekapitulasi Pemilu 2024:

PDI-P: 25.387.278 (16,72 persen) Golkar: 23.208.654 (15,29 persen) Gerindra: 20.071.708 (13,22 persen) PKB: 16.115.655 (10,62 persen) NasDem: 14.660.516 (9,66 persen) PKS: 12.781.353 (8,42 persen) Demokrat: 11.283.160 (7,43 persen) PAN: 10.984.003 (7,24 persen)

Sementara itu, pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI masih memiliki opsi untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).***

Sentimen: netral (86.5%)