Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Malang, Kebumen
Tokoh Terkait
MK Tolak Pilkada Diundur Jadi 2025, Wali Kota Makassar Danny Pomanto Bilang Begini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota (Walkot) Makassar Danny Pomanto menyebut masih ada kepala daerah yang belum paham terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak gugatan Pilkada diundur sampai 2025.
“Saya lihat di grupnya kita ada (kepala daerah) yang belum paham utuh,” kata Danny kepada fajar.co.id melalui telepon, Rabu (20/3/2024).
Sebanyak 13 kepala daerah, termasuk Danny, sebelumnya melayangkan gugatan pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Mereka meminta agar Pilkada digelar 2025. Namun ditolak oleh Mahkamah Konsitusi (MK), sebagaiamana tertuang dalam Putusan MK nomor 12/PUU-XXII/2024.
Di dalam putusan tersebut, Pilkada tetap dikaksanakan sesuai ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016, yaitu bulan November 2024. Namun masa jabatan kepala daerah tetap berlaku sampai kepala daerah baru dilantik.
“Kalau saya, saya banyak diskusi dengan teman-teman pengacara. Memang solusinya ini. Begitu,” ujarnya.
Wali Kota Makassar dua periode itu bahkan menyebut putusan MK sudah bijak. Karena meski tidak menerima secara keseluruhan, namun memberikan solusi.
“Jadi sebenarnya ditolak tapi dikasih solusi. Yaitu sampai pada pelantikan pejabat baru,” terangnya.
Dengan begitu, ia menyampaikan secara otomatis masa jabatan berakhir di 2025. Karena ada serangkaian proses dari Pilkada yang dimulai November sampai pelantikan.
“Pengalaman kemarin. Jadi saya kira sekitar tiga bulanan lah, itu pun kalau tidak ada perkara. Tidak digugat. Kalau digugat bisa sampai enam bulan,” tandasnya.
Adapun 13 orang kepala daerah yang terdaftar di dalam gugatan ini, yaitu Al Haris (Gubernur Jambi); Mahyedi (Gubernur Sumatera Barat); Agus Istiqlal (Bupati Pesisir Barat); Simon Nahak (Bupati Malaka); Arif Sugiyanto (Bupati Kebumen); dan Sanusi (Bupati Malang).
Selain itu, Asmin Laura (Bupati Nunukan); Sukiman (Bupati Rokan Hulu); Moh. Ramdhan Pomanto (Walikota Makassar); Basri Rase (Walikota Bontang); Erman Safar (Walikota Bukittinggi); Rusdy Mastura (Gubernur Sulawesi Tengah); dan Ma’mur Amin (Wakil Gubernur Sulawesi Tengah).
Diketahui, dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan”.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (80%)