Diduga Ada Rekayasa Anggaran dan Pemenang Lelang di PLTU Bukit Asam
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah mengumumkan penyidikan perkara baru di PT PLN (Persero), terkait retrofit sistem sootblowing atau penggantian suku cadang penghasil uap PLTU.
"Diduga terjadi rekayasa anggaran pengadaan, termasuk pemenang lelang, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/3).
KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka serta mencegah 3 orang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri hingga 6 bulan ke depan, yakni 2 pejabat PT PLN dan 1 dari swasta.
Berdasarkan informasi, tiga orang yang dicegah merupakan tersangka, yakni Bambang Anggono (general manager PT PLN), Budi Widi Asmoro (engineering manager), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: negatif (66%)