Sentimen
Negatif (76%)
21 Mar 2024 : 03.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Praktik prostitusi

Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho

Kombes Zain Dwi Nugroho

Jual Remaja ke Prostitusi Daring, Pasutri di Tangerang Dibekuk

21 Mar 2024 : 10.10 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Jual Remaja ke Prostitusi Daring, Pasutri di Tangerang Dibekuk

Tangerang: Salah satu rumah di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, diduga dijadikan tempat transaksi prostitusi daring digerebek. Ada 4 orang pelaku prostitusi daring menggunakan aplikasi MiChat turut dibekuk. "Yang ditangkap ada pasangan suami istri berinisial DL, 33, dan RA, 29. Lalu dua remaja yang dieksploitasi berinisial UYN, 17, dan AF, 17. Pasangan suami istri itu menawarkan dua anak untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 19 Maret 2024. Menurut Zain, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya salah satu rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara daring. Polsek Karawaci yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi. "Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan," jelasnya.   Zain menuturkan, selain menangkap keempat orang tersebut, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti berupa empat telepon seluler sebagai alat komunikasi transaksi MiChat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan enam alat kontrasepsi. "Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat ditangkap), hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi. Saat pengerebekan kita pun melibatkan warga setempat," katanya. Zain berharap, saat Ramadan ini peran serta warga menciptakan keamanan dan ketertiban yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa. Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

Tangerang: Salah satu rumah di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, diduga dijadikan tempat transaksi prostitusi daring digerebek. Ada 4 orang pelaku prostitusi daring menggunakan aplikasi MiChat turut dibekuk.
 
"Yang ditangkap ada pasangan suami istri berinisial DL, 33, dan RA, 29. Lalu dua remaja yang dieksploitasi berinisial UYN, 17, dan AF, 17. Pasangan suami istri itu menawarkan dua anak untuk dijajakan kepada lelaki hidung belang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Selasa, 19 Maret 2024.
 
Menurut Zain, pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya salah satu rumah 2 lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara daring. Polsek Karawaci yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi.
"Benar saja, di rumah yang berlokasi di Jalan Beringin Raya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ini, DL berperan sebagai mucikari dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500 ribu sekali kencan," jelasnya.
 
Zain menuturkan, selain menangkap keempat orang tersebut, pihaknya pun berhasil menyita barang bukti berupa empat telepon seluler sebagai alat komunikasi transaksi MiChat, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan enam alat kontrasepsi.
 
"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat ditangkap), hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi. Saat pengerebekan kita pun melibatkan warga setempat," katanya.
 
Zain berharap, saat Ramadan ini peran serta warga menciptakan keamanan dan ketertiban yang kondusif, serta tidak terprovokasi dengan berita-berita hoaks yang dapat mengganggu ibadah puasa.
 
Atas perbuatannya, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(MEL)

Sentimen: negatif (76.2%)