Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi di PT PLN Mulai Diperiksa
Rmol.id Jenis Media: Nasional
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (20/3), mengatakan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi yang dipanggil diantaranya Edward Batubara, Riski Kurniawan, Fransisca Oktarina, dan Rizal Sirait, semuanya dari PT PLN (Persero) SBS.
Sebelumnya KPK sudah mengumumkan tengah menyidik perkara baru, yakni dugaan korupsi pekerjaan retrofit sistem sootblowing atau penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU Bukit Asam PT PLN Sumatera Bagian Selatan 2017-2022.
Diduga ada rekayasa anggaran pengadaan dan pengaturan pemenang lelang pekerjaan, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, serta mencegah 3 orang agar tidak bisa bepergian keluar negeri hingga 6 bulan kedepan, yakni 2 pejabat PT PLN dan 1 dari swasta.Diperoleh informasi, tiga orang yang dicegah merupakan tersangka dalam perkara ini, yakni Bambang Anggono (General Manager PT PLN), Budi Widi Asmoro (Manajer Enjiniring PT PLN), dan Nehemia Indrajaya (Direktur PT Truba Engineering Indonesia).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
Sentimen: negatif (66.3%)