Sentimen
Negatif (100%)
20 Mar 2024 : 19.55
Informasi Tambahan

BUMN: PLN

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Usut Dugaan Korupsi PLN, KPK Klaim Sudah Tetapkan Tersangka

21 Mar 2024 : 02.55 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Usut Dugaan Korupsi PLN, KPK Klaim Sudah Tetapkan Tersangka

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero). Bahkan, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apasaja yang disangkakan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024. Namun, Ali enggan membeberkan pihak yang ditetakan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Para tersangka itu yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.   Ali menjelaskan perkara yang diusut terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukim Asam PT PLN unit induk pembangkitan Sumatra bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022. “KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022,” sebut dia. Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Perkara ini berkaitan dengan rekayasa harga dan pemenang lelang. “Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Ali.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di PT PLN (Persero). Bahkan, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
 
“Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan juga pasal apasaja yang disangkakan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
 
Namun, Ali enggan membeberkan pihak yang ditetakan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, ada tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Para tersangka itu yakni General Manager PT PLN (Persero) Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PT PLN (Persero) Budi Widi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.
 
Ali menjelaskan perkara yang diusut terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukim Asam PT PLN unit induk pembangkitan Sumatra bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022.
 
“KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017 sampai dengan 2022,” sebut dia.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan sistem sootblowing merupakan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU. Perkara ini berkaitan dengan rekayasa harga dan pemenang lelang.
 
“Di mana terjadi adanya rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah,” ujar Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ABK)

Sentimen: negatif (100%)