Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Umrah, Wakil Ketua MPR Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memeriksa Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Al Haddar sebagai saksi dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Fadel sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. “Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik untuk saksi Pak Fadel Muhammad Al Haddar mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024. Pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Fadel. Politikus Golkar itu diharap memenuhi panggilan berikutnya. “Sehingga nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes,” ujar Ali. Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat memeriksa Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Al Haddar sebagai saksi dugaan rasuah pengadaan alat perlindungan diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Fadel sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci.“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik untuk saksi Pak Fadel Muhammad Al Haddar mengonfirmasi tidak bisa hadir pada hari ini karena sedang melaksanakan ibadah umrah,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
Pihaknya bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk Fadel. Politikus Golkar itu diharap memenuhi panggilan berikutnya.
“Sehingga nanti akan dilakukan penjadwalan ulang untuk dapat hadir sehingga keterangannya dibutuhkan untuk membuat lebih jelas dan terang perbuatan dari para tersangka terkait pengadaan APD di Kemenkes,” ujar Ali.
Dugaan korupsi pengadaan APD untuk covid-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020-2022. Nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. KPK memastikan ada kerugian negara senilai ratusan miliar rupiah yang timbul.
KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Identitas mereka baru dipaparkan ke publik saat penahanan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ADN)
Sentimen: negatif (100%)