Sentimen
Negatif (57%)
20 Mar 2024 : 15.07
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

KPK Usut Kasus LPEI Duluan, Kejagung Buka Suara

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

20 Mar 2024 : 15.07
KPK Usut Kasus LPEI Duluan, Kejagung Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia-Kejaksaan Agung buka suara mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai penyidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kejaksaan Agung menyatakan siap berkoordinasi terkait penanganan kasus ini.

"Silahkan teman-teman KPK kalau mau koordinasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu, (20/3/2024).

-

-

Ketut mengatakan koordinasi perlu dilakukan untuk memperjelas inti kasus yang sedang ditangani masing-masing lembaga. Kejaksaan, kata dia, tak ingin terjadi tumpang tindih penanganan perkara antara aparat hukum.

"Kami terbuka dan tidak mau ada tumpang tindih penanganan perkara," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit di LPEI. Dalam laporan yang dilakukan Senin (18/3/2024) itu, bendahara negara melaporkan terdapat 4 kasus penyaluran kredit bermasalah yang diduga fraud dengan total Rp 2,5 triliun. Menerima laporan itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan akan mempelajarinya.

Namun sehari setelah laporan Sri Mulyani, KPK mengumumkan lembaganya sedang melakukan penyidikan kasus korupsi serupa di LPEI. KPK menyatakan telah menerima laporan ini sejak 10 Mei 2023 atau lebih dulu dari Kejagung. KPK enggan menyebutkan siapa pihak yang melaporkan kasus itu.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga salah satu perusahaan yang terlibat berinisial PT PE. Perusahaan yang bergerak di distribusi bahan bakar minyak itu diduga menerima pinjaman sebesar US$ 22 juta dan Rp 600 miliar pada periode 2015-2017.

KPK menemukan dugaan terjadi penyimpangan yang dilakukan komite pembiayaan di LPEI dalam penyaluran kredit ke PT PE. Akibatnya, negara ditengarai rugi Rp 766 miliar. Meski sudah melakukan penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan lembaganya akan berkoordinasi dengan Kejagung mengenai penanganan kasus ini. Apabila inti kasus yang sedang ditangani sama, maka KPK akan mengambil alih kasus ini karena sudah lebih dulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

"Kalau objeknya sama tentu kami pasti yang menangani karena kami sudah terbitkan Sprindik," kata dia.

Ketut Sumedana mengatakan Kejaksaan Agung memang baru menerima dan mempelajari laporan dugaan korupsi di LPEI. Namun, dia mempertanyakan kasus LPEI mana yang tengah ditangani KPK. Dia bilang ada banyak kasus di LPEI, bahkan beberapa sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Yang dimaksud dengan menghentikan yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana," kata dia.

"Bahkan ada juga kasus LPEI terkait dengan tindak pidana umum yang ditangani Mabes Polri, jadi kami perlu koordinasi dalam penanganan perkara ini, mekanismenya sudah ada," kata Ketut melanjutkan.


[-]

-

Video: Kejagung Usut 4 Debitur LPEI, Segera Tetapkan Tersangka?
(rsa/mij)

Sentimen: negatif (57.1%)