Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak, vaksinasi, Ramadhan
Hewan: Sapi
Kab/Kota: Cimahi, Sleman
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Menteri Bahlil Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Izin Pertambangan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, 19 Maret 2024. Bahlil dilaporkan ke lembaga antirasuah terkait pencabutan izin tambang yang diduga ada praktik korupsi dalam prosesnya.
“Sebagai upaya untuk mengungkap dan mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, JATAM melaporkan Menteri Bahlil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)” kata Kepala Divisi Hukum JATAM, Muh Jamil Selasa, 19 Maret 2024.
Jamil mengatakan indikasi korupsi tersebut diperkuat dengan dugaan sikap Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang menginginkan izin pertambangannya dipulihkan. Dia menduga Bahlil melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.
“Selain itu, dugaan tindak pidana korupsi itu juga diduga telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan/perekonomian negara,” tutur Jamil.
Baca Juga: Ramai Buka Bersama Saat Ramadhan, Bappenda Cimahi Bidik Potensi Kenaikan Realisasi Pajak Restoran
Lebih lanjut Jamil menuturkan Bahlil dilaporkan ke KPK dengan delik dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurutnya, dugaan transaksi suap dan pemerasan akan terjadi apabila ada kesepakatan antara dua belah pihak.
“Sedangkan delik gratifikasi adalah pemberian yang tidak memiliki unsur janji, tetapi gratifikasi juga dapat disebut suap jika pihak yang bersangkutan memiliki hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan hak yang bersangkutan,” ucap Jamil.
JATAM, kata Jamil, mendesak KPK supaya bekerja dengan cepat menindaklanjuti pelaporan terhadap Bahlil. Dia meminta lembaga antikorupsi merangkai fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik.
Baca Juga: Budi Arie Bantah Isu Erina Gudono Maju Pilkada Sleman 2024: Enggak Akan
“Sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut agar kita bisa melihat sebejat apa dugaan korupsi yang terjadi, berikut siapa saja pihak yang memperoleh keuntungan,” kata Jamil.
KPK Kaji Pencabutan dan Penerbitan IUPKPK akan mengkaji soal pencabutan dan pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Bahlil Lahadalia.
Selain menjabat Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia juga menempati posisi Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi. Kajian tersebut menindaklanjuti investigasi Tempo yang mengungkap Bahlil diduga meminta uang miliaran rupiah atau penyertaan saham kepada perusahaan yang izinnya diterbitkan ataupun dicabut.
Baca Juga: Puluhan Sapi Potong di Kuningan Terdeteksi PMK Jelang Lebaran, Diskanak Gencarkan Vaksinasi
“Jadi informasi buat kami di Dumas supaya lakukan telaah informasi. Saya yakin wartawan menulis itu juga berbasis data. itu yang sementara kami perintahkan ke Dumas supaya melakukan telaah untuk klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Rabu, 6 Maret 2024.
“Saya berharap wartawan yang nulis atau investigatornya dari Tempo itu bisa memberikan sedikit clue juga ke kami,” ujarnya menambahkan.
Pria yang karib disapa Alex ini mengatakan pihaknya belum ingin meminta klarifikasi dari Bahlil Lahadalia. Menurutnya, permintaan klarifikasi dilakukan di tahap penyelidikan, sementara ini lembaga antirasuah masih melakukan telaah.
“Pemanggilan itu ketika tahap penyelidikan. Itu pun baru sebatas klarifikasi. Belum (klarifikasi Bahlil), masih jauh,” tutur Alex.
Baca Juga: 2 Menteri PKB Menghadap Jokowi, Syaiful Huda: Bukan Konteks 'Menggoda'
Akan tetapi, Alex menyebut pihaknya menelaah soal ada atau tidaknya kewenangan yang tumpang tindih antara Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi soal penerbitan maupun pencabutan IUP.
"Kalau dari Majalah Tempo investigasinya kan ada Satgas khusus terkait dengan penataan investasi itu. Ada semacam otoritas yang diberikan kepada Kementerian Investasi untuk melakukan hal seperti itu," tutur Alex.
"Makanya perlu ditelaah, didalami, apakah ada semacam mekanisme yang tumpang tindih antara Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi dan sebagainya," katanya melanjutkan.***
Sentimen: negatif (99.8%)