Sentimen
Negatif (92%)
20 Mar 2024 : 11.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online

Tokoh Terkait
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho

Polres Bongkar Bisnis Prostitusi Online Gunakan MiChat di Kota Tangerang

20 Mar 2024 : 18.45 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Polres Bongkar Bisnis Prostitusi Online Gunakan MiChat di Kota Tangerang

Syafira | Selasa, 19/03/2024 16:50 WIB

Polisi gerebek bisnis prostitusi online. (Foto; Jurnas/Ilustrasi/Ist)

Jakarta, Jurnas.com- Polisi membongkar bisnis prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat di kawasan Karawaci, Kota Tangerang. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan muncikari yang merupakan pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pihaknya juga mengamankan dua remaja di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi berinisial UYN (17) dan AF (17).

"Tim Opsnal Karawaci menerima laporan dan Informasi dari masyarakat bahwa ada rumah dua lantai yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online (MiChat)," ungkap Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya. Selasa (19/3/2024).

Zain menjelaskan, DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF. Para korban dijual dengan tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan.

"Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya. Remaja UYN dan AF tidak melakukan hubungan seksual di dalam kamar (saat diamankan) hanya melakukan komunikasi prostitusi melalui aplikasi," tuturnya.

Selain mengamankan empat orang ke Polsek Karawaci, Zain menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti empat handphone, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan 6 alat kontrasepsi.

Atas perbuatannya, pelaku DL dan RA akan dikenakan dengan Pasal 2 jo 17 UU nomor 21 tahun 2007 dan atau pasal 761 jo pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"(Tersangka) terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta," tukasnya.

KEYWORD :

Aplikasi MiChat Prostitusi Online Tangerang

Sentimen: negatif (92.8%)