Sentimen
Negatif (99%)
20 Mar 2024 : 03.35
Informasi Tambahan

Kasus: Pemalsuan dokumen, korupsi

KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi di LPEI

20 Mar 2024 : 03.35 Views 3

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

KPK Beberkan Kronologi Kasus Korupsi di LPEI

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini dimulai saat PT PE menerima fasilitas kredit moda kerja ekspor (KMKE) pada 2015-2017. “PT PE ini mendapatkan fasilitas moda kerja ekspor sebanyak tiga kali tahun 2015, 2016, 2017,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024. Alex menjelaskan PT PE mendapatkan dana USD22 juta dan Rp600 miliar secara bertahap selama tiga tahun. Uang itu sejatinya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan PT PE. “Kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan terhadap komite pembiayaan struktur dan keanggatoan komite pembiayaan meliputi fungsi bisnis dan fungsi resiko,” ucap Alex.   KPK menduga adanya pengabaian rasio keamanan yang dilakukan komite pembiayaan dalam penyerahan dana untuk PT PE itu. Lembaga Antirasuah turut mengendus adanya penggelembungan piutang dan pemalsuan dokumen kepemilikan aset dalam pengurusan peminjaman dana itu. “Itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan,” ujar Alex. Akibat pemalsuan dokumen itu, PT PE gagal membayar pinjamannya dan mengajukan perdata khusus terkait kepailitan pada 2019. Putusan pengadilan menyatakan adanya utang setara Rp844,07 miliar antara PT PE dan LPEI. “Setelah PT PE mengalamai pailit, maka LPEI melakukan upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan skema pengalihan piutang,” ucap Alex. KPK turut mengendus perusahaan lain yang terseret dalam dugaan fraud ini untuk mengalihkan piutang. Berdasarkan hasil paparan penyidik, Lembaga Antirasuah mengendus adanya potensi kerugian negara dari permainan ini. “Terdapat potensi kerupiah negara sebesar sekurang-kurangnya 54.500.000 dolar atau dengan kursus Rp14.047,99 senilai Rp766.705.455.000,” kata Alex. Kasus ini diumumkan KPK setelah melakukan ekspose perkara hari ini, 19 Maret 2024. Pengumuman juga dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kejaksaan Agung pada 18 Maret 2024.

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kasus ini dimulai saat PT PE menerima fasilitas kredit moda kerja ekspor (KMKE) pada 2015-2017.
 
“PT PE ini mendapatkan fasilitas moda kerja ekspor sebanyak tiga kali tahun 2015, 2016, 2017,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Maret 2024.
 
Alex menjelaskan PT PE mendapatkan dana USD22 juta dan Rp600 miliar secara bertahap selama tiga tahun. Uang itu sejatinya untuk kegiatan niaga umum bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan PT PE.
“Kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan terhadap komite pembiayaan struktur dan keanggatoan komite pembiayaan meliputi fungsi bisnis dan fungsi resiko,” ucap Alex.
 
KPK menduga adanya pengabaian rasio keamanan yang dilakukan komite pembiayaan dalam penyerahan dana untuk PT PE itu. Lembaga Antirasuah turut mengendus adanya penggelembungan piutang dan pemalsuan dokumen kepemilikan aset dalam pengurusan peminjaman dana itu.
 
“Itu lebih kurangnya tidak bisa menutup fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada PT PE. Jadi jaminannya rendah, tidak menutup kredit yang diberikan,” ujar Alex.
 
Akibat pemalsuan dokumen itu, PT PE gagal membayar pinjamannya dan mengajukan perdata khusus terkait kepailitan pada 2019. Putusan pengadilan menyatakan adanya utang setara Rp844,07 miliar antara PT PE dan LPEI.
 
“Setelah PT PE mengalamai pailit, maka LPEI melakukan upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan menggunakan skema pengalihan piutang,” ucap Alex.
 
KPK turut mengendus perusahaan lain yang terseret dalam dugaan fraud ini untuk mengalihkan piutang. Berdasarkan hasil paparan penyidik, Lembaga Antirasuah mengendus adanya potensi kerugian negara dari permainan ini.
 
“Terdapat potensi kerupiah negara sebesar sekurang-kurangnya 54.500.000 dolar atau dengan kursus Rp14.047,99 senilai Rp766.705.455.000,” kata Alex.
 
Kasus ini diumumkan KPK setelah melakukan ekspose perkara hari ini, 19 Maret 2024. Pengumuman juga dilakukan untuk menindaklanjuti laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kejaksaan Agung pada 18 Maret 2024.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(ADN)

Sentimen: negatif (99.9%)