Sentimen
Positif (72%)
19 Mar 2024 : 21.53

DPR Tagih Penerapan Cukai Plastik-Minuman Manis, Ini Jawaban Kemenkeu

19 Mar 2024 : 21.53 Views 7

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

DPR Tagih Penerapan Cukai Plastik-Minuman Manis, Ini Jawaban Kemenkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan penerapan kebijakan cukai minuman berpemanis dan plastik masih terus didiskusikan. Padahal, dalam pembahasan APBN 2024, cukai minuman berpemanis dan plastik (MBDK) dan plastik rencananya akan diberlakukan tahun ini.

"Ekstensifikasi cukai MBDK dan plastik masih didiskusikan di antar pemerintah sesuai dengan yang disepakati dengan Komisi XI, apabila sudah selesai akan dikonsultasikan jadi konfirmasi kebijakannya belum final masih dibahas lintas kementerian dan sesuai dengan UU dan HPP tentu akan dikonsultasikan di komisi XI apabila akan dilaksanakan," tegas Askolani menjawab pertanyaan soal penerapan ekstensifikasi cukai plastik dan MBDK, dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Selasa (19/3/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa target cukai plastik dan MBDK penerapan sudah ditetapkan. Namun, pelaksanaanya memerlukan pembahasan lintas menteri.

-

-

"Plastik sudah kita sampaikan di sini, kita buat judgement soal masalah ekonomi saja kalau sedang lemah kita tambahkan cukai dan juga urgensinya kebijakan cukai ini untuk discourage konsumsi karena itu berbahaya untuk lingkungan dan kesehatan jadi kita lihat timingnya soal kondisi ekonomi dan target yang sudah ditetapkan di APBN," jelas Sri Mulyani.

Kemudian, dia menilai penerapan MBDK lebih kompleks lagi. Ini akan masuk ke dalam UU Kesehatan, dimana akan ada pembahasan antar K/L yang melibatkan menteri kesehatan, menteri perindustrian dan lainnya.

UU Kesehatan ini akan mengatur kadar gula garam yang dianggap sehat dan ini akan berhadapan dengan industri. Oleh karena itu, dia menegaskan pihaknya perlu melakukan konsultasi antar K/L, baik di DPR dan kabinet.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menetapkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024. Rincian tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023.

Di dalamnya turut ditetapkan target pendapatan cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan. Khusus untuk target barang kena cukai terbaru itu, sebetulnya telah lama direncanakan penerapannya, namun tak kunjung terealisasi. Tahun ini juga sudah ditetapkan targetnya, namun dihilangkan pada pertengahan tahun karena implementasinya tak kunjung terealisasi.

Di dalam Perpres tersebut, Jokowi menetapkan pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp 1,84 triliun, dan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp 4,38 triliun. Total kedua BKC baru itu pun menjadi senilai Rp 6,22 triliun.

Sementara itu, dalam Perpres 75/2023, cukai produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan dinihilkan atau menjadi nol dari yang semula ditetapkan dalam Perpres 130/2022 sebesar Rp 980 miliar untuk cukai produk plastik, dan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun, sehingga totalnya hanya Rp 4,06 triliun.


[-]

-

Hapus Tuntutan Pidana, Pengemplang Cukai Bisa Bebas Asal...
(haa/haa)

Sentimen: positif (72.7%)