Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: bandung, Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ubaidillah
Agung Nugroho
Budi Setiawan
Dono Purwoko
Asep Guntur
10 Napi Koruptor Diperiksa Terkait Kasus Pungli di Rutan KPK
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 terpidana kasus korupsi, hari ini. Mereka yakni, Emirsyah Satar; Dodi Reza; Apri Sujadi; Ainul Fakih; Arko Mulawan; Bong Tjiee Tjiang alias Aseng; Budi Setiawan; Dono Purwoko; Edy Rahmat; dan Edy Wahyudi.
Para koruptor tersebut dijadwalkan untuk dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK. KPK memeriksa mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini (19/3) bertempat Lapas Kelas 1 Sukamiskin, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/3/2024).
Belum diketahui apa yang ingin didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para terpidana kasus korupsi tersebut. Namun, keterangan mereka memang dibutuhkan untuk membuat terang penyidikan perkara ini.
Dalam perkara tersebut, KPK mengumumkan 15 pegawainya sebagai tersangka, yang terdiri dari Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).
Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
Mereka melancarkan aksinya sejak 2019-2023 dan mengumpulkan setidaknya Rp6,3 miliar. Para tersangka pun menerima nominal yanh bervariasi tergantung pada posisi mereka masing-masing, yakni antara Rp3-10 juta.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dalam memuluskan akal bulusnya para tersangka menggunakan kode-kode tertentu. Di antaranya, banjir, kandang burung, pakan burung, hingga botol.
"Hengki dkk dalam melancarkan aksinya menggunakan beberapa istilah atau password diantaranya, banjir dimaknai info sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang, dan botol dimaknai sebagai handphone dan uang tunai," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3/2024).
Sentimen: negatif (99.1%)