Sentimen
Positif (48%)
19 Mar 2024 : 16.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Samarinda

Tokoh Terkait

Besaran THR untuk Karyawan Swasta Diumumkan, Menaker Ida Imbau Pembayarannya Jangan Dicicil

19 Mar 2024 : 16.39 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Besaran THR untuk Karyawan Swasta Diumumkan, Menaker Ida Imbau Pembayarannya Jangan Dicicil

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh.

Dalam pernyataannya pada awak media, ia menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Fauziyah menekankan kepada perusahaan-perusahaan untuk memberikan THR terhadap karyawannya, hal ini memastikan ketaatan terhadap ketentuan tersebut.

Dalam konteks perhitungan besaran THR, Fauziyah menjelaskan bahwa upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah satu bulan.

Namun, terdapat pengaturan khusus bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas.

Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: [FOTO] PT KAI Daop 2 Bandung Menyiapkan Enam Kereta Api Tambahan untuk Lebaran 2024

Lalu bagi pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Sedangkan untuk pekerjaan atau buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Menteri Fauziyah menegaskan bahwa surat edaran Tunjangan Hari Raya, ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dalam pemberian Tunjangan Hari Raya di berbagai daerah.

Perusahaan diminta untuk membayar Tunjangan Hari Raya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, bahkan diimbau untuk melakukannya lebih awal sebelum jatuh tempo.

Pemerintah daerah juga didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pelayanan terkait Tunjangan Hari Raya.

Baca Juga: Seorang Guru PNS Ditemukan Meninggal di Gudang Apotek Samarinda, Keluarga Korban Gelar Demo, Ini Penyebabnya!

Lebih lanjut, Fauziyah mendorong pembentukan posko satuan tugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan konsultasi dan penegakan hukum terkait tunjangan hari raya keagamaan.

Website poskothr.kemenaker.go.id diharapkan dapat menjadi sarana integrasi informasi terkait THR.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pembayaran THR bagi pekerja dan buruh dapat dilaksanakan dengan lebih efisien dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Sentimen: positif (48.5%)