Sentimen
Positif (72%)
19 Mar 2024 : 12.15

Lengkap! Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat

19 Mar 2024 : 12.15 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Lengkap! Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat

Jakarta, CNBC Indonesia-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai aturan baru pembatasan barang bawaan penumpang pesawat. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini.

Penerapan peraturan baru ini sempat membuat masyarakat bingung. Sebagian dari mereka mempertanyakan kejelasan aturan ini di media sosial. Akibat keriuhan ini, belakangan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuka kemungkinan untuk menunda pelaksanaan aturan tersebut sampai sosialisasi rampung.

"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau menjadi keluhan beberapa asosiasi. Saya sudah kirim surat ke Pak Menko, nanti kita akan bahas," kata Zulhas dikutip dari Detikfinance, Senin (18/3/2024).

-

-

Melalui akun X miliknya @beacukaiRI, Bea Cukai menjabarkan lembaganya adalah yang dititipkan untuk menjadi pelaksana aturan Permendag tersebut. Bea Cukai menjelaskan ada 11 barang bawaan yang dibatasi berdasarkan Permendag 36.

Barang tersebut di antaranya, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah); barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang); telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun).

Selain itu, ada tas (paling banyak 2 buah per orang); mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang); alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang).

Lalu ada barang mutiara (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500); hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang); serta beras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).

Bea Cukai menyatakan aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang dibawa dari luar negeri dan dibawa ke Indonesia, sehingga statusnya merupakan barang impor. Kalau penumpang membawa barang-barang tersebut melebihi yang diatur, maka barang tersebut akan dilarang untuk masuk alias ditegah.

Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah Sepatu dari luar negeri. Apabila harga 2 Sepatu itu tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.

Sebaliknya, apabila harga 2 sepatu itu melebihi US$ 500, maka penumpang tersebut harus membayar selisih nilainya. Caranya adalah dengan menghitung harga 2 sepatu itu lalu dikurangi US$ 500. Selisih harga itulah yang kemudian terkena bea masuk 10%, PPN 11% dan PPh Impor 10% (dengan NPWP) atau 20% (tanpa NPWP).

Namun Bea Cukai menekankan apabila barang yang dibawa merupakan barang yang dibatasi importasinya oleh Permendag 36, maka kelebihan barang yang dibawa akan ditegah untuk dimusnahkan, dilelang, atau dihibahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepatu masuk dalam kategori barang yang dibatasi oleh Permendag 36 yaitu alas kaki. Jadi apabila penumpang membawa lebih dari 2 pasang, maka sisanya akan ditegah. "Jadi sekarang sudah tahu kan mana aturan Bea Cukai dan mana aturan milik kementerian atau lembaga?" tulis Bea Cukai.


[-]

-

Tim TPPU Mahfud Temukan Fakta Baru Kasus Impor Emas Rp189 T
(rsa/mij)

Sentimen: positif (72.7%)