Heboh Warga Sekitar IKN Diminta Robohkan Rumahnya, OIKN Klaim Tak Ada Penggusuran Semena-mena!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Warga sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) dibuat heboh lantaran adanya surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN (OIKN) perihal undangan arahan atan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
Surat yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN dengan nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.
Dalam surat tersebut disebutkan pemerintah memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wow ! Rumah Menteri di IKN Ternyata Telan Anggaran Belasan Miliar untuk Satu Unit, Ini Fasilitasnya
Dalam surat itu juga menjelaskan berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan IKN sehingga perlu dilakukan pembongkaran.
Namun kini kabarnya OIKN membatalkan rencana adanya pengusiran dan menggusur paksa warga di sekitar IKN.
Deputi Bidang Sosial,Budaya, dan Pembangunan Masyarakat OIKN, Alimuddin mengakui pihaknya sempat mengirim surat kepada warga. akan tetapi kini surat itu pun telah ditarik dan dianggap gugur.
OIKN menegaskan bahwa tidak akan ada menggusur rumah warga yang berada disekitar kawasan IKN yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Kalimantan Jadi IKN, Pemerintah Rencanakan Jakarta Sebagai Kota Aglomerasi Demi Atasi Permasalahan Urban
Alimuddin menyebut, seluruh proses didasarkan pada perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota Nusantara.
Selain itu Alimuddin juga menyatakan, hak-hak masyarakat adat dilindungi di Ibu kota baru tersebut. Maka dalam pembangunannya tidak akan ada penggusuran semena-mena.
Alimuddin mempertegas bahwa pembangunan akan terus berkembang namun hak-hak masyarakat adat dilindungi, semua dilindungi di IKN. Maka tidak akan ada kesemena-menaan.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Indonesia Untuk Investasi di IKN, Ridwan Kamil: IKN Milik Seluruh 500-an Kota/Kabupaten di Indonesia
Walaupun demikian, apabila ada lahan yang akan digunakan, masyarakat akan tetap dipindahkan.
Pemerintah akan mengedepankan tata cara pembebasan lahan sesuai yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2023.
Apabila ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara akan dilakukan penggantian uang atau lahan, pemukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.
Otorita juga akan mensosialisasikan rencana pembangunan termasuk masalah pembebasan lahan kepada masyarakat. Dimana sosialisasi ini akan dilakukan secara mendalam by name by address.
Disisi lain, Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito turut membenarkan kabar OIKN yang telah menarik dan menganggap gugur surat yang sempat disampaikan kepada ratusan warga mengenai pembongkaran bangunan tidak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang.***
Sentimen: positif (95.5%)