Sentimen
Positif (84%)
19 Mar 2024 : 06.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: Narkoba

Tokoh Terkait

Penjelasan MA soal Eks Hakim Danu Arman yang Dipecat karena Nyabu Jadi PNS di PT Yogya

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

19 Mar 2024 : 06.25
Penjelasan MA soal Eks Hakim Danu Arman yang Dipecat karena Nyabu Jadi PNS di PT Yogya

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal pengaktifan kembali status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan hakim Danu Arman sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Danu sebelumnya dipecat karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di kantornya.

Menurut Suharto, Danu Arman bukan diangkat lagi menjadi PNS, melainkan memang sudah berstatus sebagai PNS sejak dulu. Sebab, salah satu syarat menjadi hakim harus berstatus PNS.

"Bukan diangkat PNS lagi, tapi memang sejak dulu sudah PNS sebab untuk jadi hakim itu syaratnya PNS duluan baru diusul untuk jadi hakim ke presiden. Demikian juga sebaliknya kalau hakim di berhentikan sebagai hakim maka tidak selalu atau tidak serta merta status PNS-nya juga diberhentikan," ujar Suharto saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS. Danu saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada PT Yogyakarta.

Pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.

Pertimbangan MA mengaktifkan kembali status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.

Adapun Danu dipecat dari jabatannya sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: positif (84.2%)