Sentimen
Positif (80%)
19 Mar 2024 : 02.41
Informasi Tambahan

BUMN: Garuda Indonesia

Event: Ramadhan

Partai Terkait

Putusan MK Bikin PAN Yakin Erick Thohir Jadi Pendamping Prabowo

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

19 Mar 2024 : 02.41
Putusan MK Bikin PAN Yakin Erick Thohir Jadi Pendamping Prabowo

tirto.id - Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay meyakini peluang Erick Thohir menjadi bakal cawapres pendaming Prabowo Subianto semakin kuat. Hal itu ia sampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres-cawapres.

Saleh meyakini Erick Thohir akan menjadi pilihan tunggal lantaran sosoknya sudah melengkapi semua sisi kekurangan Prabowo.

"Putusan ini tentu semakin memperkuat harapan PAN agar Erick Thohir bisa disandingkan dengan Prabowo. Dari semua sisi, kami yakin Erick akan dipilih. Komposisi Prabowo-Erick akan saling melengkapi," kata Saleh dalam keterangan tertulis pada Senin (16/9/2023).

Saleh berharap semua pihak yang kerap mencurigai MK dan Presiden Joko Widodo karena melakukan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 untuk berhenti berspekulasi. Ia menyebut semua spekulasi dan perdebatan tersebut sering kali mendiskreditkan pihak-pihak tertentu.

"Saatnya semua pihak berbaik sangka. Fokus pada pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan bermartabat. Putusan MK ini pun tidak perlu ditafsirkan terlalu jauh. Cukup dipahami dan diterima. Itu adalah bagian dari kesepakatan kita untuk menetapkan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi," ujarnya.

Saleh berharap keputusan ini dapat meminimalisasi berbagai praduga tidak baik yang berkembang belakangan ini.

"Walau sering banyak pertanyaan pengandaian, kami konsisten tidak mau mendahului putusan MK. Nah, ternyata MK menolak gugatan batas usia yang diajukan berbagai pihak. Artinya, aturan yang berlaku masih tetap sama, batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun. Ini adalah putusan final dan mengikat. Kita semua harus hormati dan patuhi," harapnya.

MK menolak gugatan yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah yang mengajukan revisi undang-undang terkait batas usia capres dan cawapres.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan.


tirto.id - Politik

Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan

Sentimen: positif (80%)