Sentimen
Negatif (99%)
19 Mar 2024 : 00.02
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Anaknya Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Majalengka Angkat Bicara

19 Mar 2024 : 00.02 Views 14

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Anaknya Dijadikan Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bupati Majalengka Angkat Bicara

MAJALENGKA - Eks Bupati Majalengka, Karna Sobahi angkat bicara terkait kasus korupsi yang menyeret anaknya, Irfan Nur Alam yang menjabat Kepala BKPSDM Majalengka.

Karna Sobahi mengatakan, ia menghormati proses hukum terhadap kasus yang menyeret anaknya tersebut.

Namun, ia juga mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak ada motif dibalik penetapan tersangka puteranya itu.

"Irfan itu anak kandung saya. Sebagai orang tua kepada anaknya, tentunya akan memberikan dukungan moril kepada anaknya, agar tetap sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan ini," ujar Karna dalam keterangannya, Senin (18/3/2024).

Sementara itu, salah seorang saksi kunci "An" alias Andi Pendul ikut bersuara. Dia memberikan pernyataan yang mengejutkan, bahwa isu yang beredar di publik selama ini, terkait keterlibatan Irfan dalam pusaran kasus ini itu tidak benar.

Apalagi tudingan dirinya mendapatkan aliran dana dari kasus yang saat ini ditangani Kejati Jabar itu hoax.

"Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan," kata An.

Untuk diketahui, An sendiri merupakan salah seorang saksi yang disebut sebut oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain An ada pula DRH.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

An mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam, yang diketahui itu hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

"Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Jajaran Direksi PT PGA, Dede Rizka (DRN) membantah keterlibatan putra mantan Bupati Mahalengka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

DRN, yang juga disebut perantara dalam kasus ini sekaligus kuasa direksi, menyatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan.

"Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam," kata DRN.

Menurut DRN, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. DRN pun menegaskan pernyataan ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan

"Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan," tuturnya.

Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyatakan proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu," ucapnya.

Sebelumnya, Irfan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sentimen: negatif (99.7%)