Sentimen
Positif (100%)
18 Mar 2024 : 23.54

Tenaga Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR, Kenapa?

18 Mar 2024 : 23.54 Views 2

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Tenaga Honorer dan Perangkat Desa Tak Dapat THR, Kenapa?

Jakarta: Tenaga honorer dan perangkat desa dipastikan tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah. Hal ini karena keduanya tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).    “Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip dari Antara, Senin, 18 Maret 2024.    Kendati demikian, perangkat desa biasanya menerima THR dari anggaran dana desa. Tito mengatakan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.    “Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito.   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas juga menegaskan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).     THR untuk ASN Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.   Dirincikan, THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok; 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.    Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.     Lalu bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima ialah 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.   Sementara itu, pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya. Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.

Jakarta: Tenaga honorer dan perangkat desa dipastikan tidak mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 dari pemerintah. Hal ini karena keduanya tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN). 
 
“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan hari raya yang diberikan pemerintah,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip dari Antara, Senin, 18 Maret 2024. 
 
Kendati demikian, perangkat desa biasanya menerima THR dari anggaran dana desa. Tito mengatakan, ketentuan tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 
 
“Nanti akan kami bicarakan dengan asosiasi, atau Menteri Keuangan kalau ada pendapat lain. Kita prinsipnya ingin menyejahterakan, tapi jangan memberatkan dana desa,” ujar Tito.
 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas juga menegaskan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
   

THR untuk ASN

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
 
Dirincikan, THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR, dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok; 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah. 
 
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
 
 
 
Lalu bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima ialah 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
 
Sementara itu, pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, dilanjutkan dengan pencairan setelah Lebaran bagi yang belum menerima pembayaran sebelum hari raya. Sedangkan pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni 2024, dan pada bulan berikutnya bagi yang belum menerima pembayaran.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(SUR)

Sentimen: positif (100%)