Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Massa Berkaos Gibran Sujud Syukur di Trotoar Sekitar Gedung MK
Tirto.id Jenis Media: News
tirto.id - Massa pendukung penyesuaian usia minimal capres-cawapres yang mengenakan baju foto diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming melakukan sujud syukur di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) sore.
Sujud syukur dilakukan usai MK mengabulkan gugatan dengan petitum usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Sekitar 50 orang dengan massa berbaju gambar foto Gibran yang bersujud syukur. Semula, massa hendak sujud syukur di depan Gedung MK, namun kepolisian tidak mengizinkannya.
Oleh karena itu, mereka bersujud syukur di trotoar Jalan Medan Merdeka Barat.
"Alhamdulillah," teriak massa aksi yang mengenakan baju bergambar Gibran.
Seperti diketahui, gugatan atas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan Dedek Prayudi dari PSI akan memasuki babak akhir. Hari ini pembacaan putusan dilakukan atas gugatan yang sama terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh tujuh pihak ke MK.
Ketujuh perkara batas usia capres dan cawapres yang bakal diputus yakni perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Lalu perkara 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda.
Perkara ketiga dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Perkara keempat dengan nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.
Kemudian perkara kelima nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Perkara keenam nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.Terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.
tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal, Ayu Mumpuni & Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Maya Saputri
Editor: Abdul Aziz & Bayu Septianto
Sentimen: positif (97%)