Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Banjar
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
KPK Setor Rp958 Juta Cicilan Uang Pengganti Kasus Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan sejumlah uang hasil korupsi dari terpidana eks Walikota Banjar, Herman Sutrisno. Uang tersebut disetorkan ke negara senilai Rp958 juta atas kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar.
"Jaksa Eksekutor KPK, melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari Terpidana Herman Sutrisno," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/3/2024).
Setoran uang Sutrisno itu, kata Ali, baru cicilan awal saja yang diterima oleh KPK. Sementara dalam putusan hukumnya, mantan walikota itu masih ada hutang ke negara sebesar mencapai Rp10,2 miliar.
Kedepannya, KPK tetap akan menagih hutang kepada negara terhadap Sutrisno hingga lunas. "Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10, 2 Miliar," ungkap Ali.
"Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk aset recovery," sambung dia.
Dalam perkaranya, Sutrisno dihukum penjara tujuh tahun. Ia dinyatakan bersalah karena menerima suap Rp 2,2 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (3/10). Majelis hakim memutuskan vonis penjara dan denda Rp 350 juta subsider satu tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ke dua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 350 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Sentimen: negatif (100%)