Sentimen
Negatif (99%)
18 Mar 2024 : 11.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Banjar

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Setor Rp958 Juta ke Kas Negara dari Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno

18 Mar 2024 : 18.00 Views 1

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

KPK Setor Rp958 Juta ke Kas Negara dari Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang ke kas negara senilai Rp958 juta. Uang tersebut hasil dari uang pengganti terpidana Eks Walikota Banjar, Herman Sutrisno.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penyetoran uang tersebut dilakukan olek Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandoni melalui biro keuangan.

"Telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari Terpidana Herman Sutrisno," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/3/2024).

 BACA JUGA:

Ali menjelaskan, pembayaran uang pengganti tersebut belum lunas. Pasalnya, terpidana dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar.

"Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10,2 Miliar," ujarnya.

 BACA JUGA:

Ali melanjutkan, penagihan akan uang yang masih kurang akan terus dilakukan. Ali menegaskan, pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada terpidana merupakan upaya pemulihan aset.

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Herman Sutrisno dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta. Herman juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp10,2 miliar.

"Terpidana selanjutnya menjalani masa pidana penjara selama tujuh tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Kewajiban membayar pidana denda Rp350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 miliar," ujar Ali.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Hakim menyatakan, Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek saat menjabat Wali Kota Banjar. Ia terbukti menerima suap Rp2,2 miliar.

Vonis tersebut diketahui lebih tinggi dari tuntutan tim jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp350 juta. Namun, uang pengganti yang dikabulkan hakim tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa sebesar Rp12,5 miliar.

Sentimen: negatif (99.8%)