Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bungur, Kuala Lumpur
Tokoh Terkait
Komisioner KPU Ungkap Deretan Masalah Pemicu Pencoblosan Ulang di KL
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
Jaksa menghadirkan Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos sebagai saksi kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 dengan terdakwa tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL) nonaktif. Betty menjelaskan deretan masalah yang terjadi hingga memicu pemungutan suara ulang (PSU) di sana.
Mulanya, hakim Arlen Veronica menanyakan mengapa PSU Pemilu 2024 dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia. Betty mengatakan PSU KL digelar berdasarkan rekomendasi Bawaslu RI.
"Jadi dari tadi kita berbicara baik dari pertanyaan penuntut umum maupun penasihat hukum itu kita berbicara mengenai data, data, data, pertanyaan saya sederhana saja. Tadi saudara menjelaskan bahwa di KL itu sudah diadakan PSU ya pada tanggal 10 Maret 2024 yang lalu. Jadi pertanyaannya begini, apakah saudara saksi mengetahui kenapa kok diadakan PSU ulang di KL tersebut?" tanya hakim Arlen Veronica dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).
"Karena ada rekomendasi dari Bawaslu, dua rekomendasi dari Bawaslu RI, Yang Mulia. Yang pertama intinya adalah mengulang KSK dan pos. Yang kedua mengulang juga TPS. Jadi ketiga metode diulang oleh KPU RI," jawab Betty.
Hakim kembali bertanya alasan metode kotak suara keliling (KSK) dan pemungutan suara melalui pengiriman pos di KL harus diulang. Betty lalu membacakan rekomendasi Bawaslu terkait hal tersebut.
"Ini tanggal 1 Maret 2024 ditandatangani oleh Bapak Rahmat Bagja merekomendasikan 'berdasarkan hasil pengawasan terhadap rekomendasi Panwaslu Kuala Lumpur Nomor 612 dan seterusnya, dan hasil rekomendasi pengawasan di atas serta untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di wilayah KL maka Bawaslu merekomendasikan pada KPU untuk melakukan, melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) seluruh TPS LN di Kuala Lumpur, meniadakan pemungutan suara ulang dengan metode pos untuk seluruh wilayah Kuala Lumpur, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan proses pemutakhiran data pemilih untuk metode TPS LN dan metode kotak suara keliling sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan' itu bunyi rekomendasinya," jawab Betty.
Betty juga membacakan hasil pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kuala Lumpur. Dia mengatakan salah satu rekomendasi Panwaslu KL ialah tidak menghitung hasil pemungutan suara di KL berdasarkan metode KSK dan pos.
"Hasil pengawasan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 5 serta pengawasan penyelenggara pemilu berbunyi 'Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawas Pemilu maka Bawaslu berwenang mengawasi rekomendasi Panwaslu KL, tertanggal 13 Februari perihal rekomendasi pelanggaran administratif pemilu kepada PPLN KL. Bahwa rekomendasi Panwaslu KL a quo yakni tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode pos di seluruh wilayah KL. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode suara keliling di seluruh wilayah KL," kata Betty.
"Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud huruf c didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan KSK, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memberikan suara di tempat pemungutan suara KL sebagai pemilih pada pemungutan suara ulang dengan metode pos dan kotak suara keliling sebagaimana poin c. Mengevaluasi metode pos dengan pemilihan metode lain guna menghindari kesalahan atau kejadian yang sama," lanjutnya.
Dia mengatakan Bawaslu menemukan sejumlah fakta berdasarkan rekomendasi Panwaslu KL tersebut. Dia mengatakan fakta itu di antaranya daftar pemilih TPS LN yang diperoleh Sekretariat TPS LN KL hanya berupa foto dan daftar hadir. Kemudian, katanya, jumlah kehadiran pemilih metode KSK dan TPS tak sesuai dengan nama pemilih yang memberikan suara.
"Berkaitan dengan rekomendasi Panwaslu KL a quo khususnya dalam pengawasan rekomendasi proses pemutakhiran daftar pemilih dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang, Bawaslu menemukan fakta sebagai berikut, daftar hadir pemilih TPS LN yang diperoleh Sekretariat TPS LN Kuala Lumpur hanya berupa foto dan daftar hadir bukan merupakan data yang diinput secara sistem komputasi pada Excel sehingga dinilai menyulitkan proses verifikasi, apakah seseorang telah menggunakan hak pilihnya atau belum pada saat pemungutan suara," kata Betty.
"Yang kedua, banyak terdapat daftar hadir pemilih TPS LN dan KSK yang tidak dapat ditemukan sehingga menghambat proses pemutakhiran daftar pemilih. Ketiga, terdapat permasalahan berupa tidak sesuainya antara klaim angka kehadiran pemilih pada metode TPS LN dan KSK dengan daftar hadir yang memuat nama pemilih yang telah memberikan suara," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Sentimen: negatif (100%)