Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lebak Bulus
Tokoh Terkait
Anies dan Cak Imin Minta Restu Ibu sebelum Daftar ke KPU
Tirto.id Jenis Media: News
Prosesi tersebut menjadi bagian dari alur pendaftaran yang dilakukan oleh pasangan Anies-Muhaimin ke KPU. Sebelum ke rumah Anies, Cak Imin juga meminta restu kepada ibundanya di rumah dinas, Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Sebelum hadir Cak Imin, Anies Baswedan memimpin salat subuh berjamaah bersama keluarga di kediaman pribadinya, Jakarta Selatan. Salat subuh ini menjadi salah satu rangkaian dari proses pendaftaran capres-cawapres pasangan Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar.
Dalam pantauan Tirto, Anies Baswedan mengenakan kemeja putih dengan celana hitam dan berpeci. Kepada awak media, Anies mengaku telah siap mendaftar ke KPU sebagai capres.
"Saya sudah terbiasa mendaftar SD, SMP, SMA, dan ini menjadi proses biasa bagi saya," kata Anies.
Sebelumnya, pendaftaran calon presiden (papres) dan calon wakil presiden (cawapres) dimulai hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2025. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
KPU membuka pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres itu pukul 08.00-16.00 WIB dan pada hari terakhir dibuka hingga pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten dan kota pada 19-24 Oktober 2023 atau hanya enam hari, rentang waktu pukul 08.00-16.00 WIB.
Tempat pendaftaran pasangan bakal capres-cawapres dan bakal caleg DPR RI itu berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta.
KPU juga mengingatkan partai politik pengusung untuk memenuhi syarat pengajuan daftar bakal pasangan capres dan cawapres saat mendaftar ke Kantor KPU.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dari 575 kursi di parlemen, pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, syarat lain pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sentimen: positif (95.5%)